Hari Ini Batas Pelunasan BPIH

FOTO PELUNASAN BPIH - Copy

PALU, MERCUSUAR – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng memberikan batasan hingga hari ini, Selasa (25/6/2019), pada seluruh masyarakat di Sulteng untuk pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Batasan pelunasan BPIH hingga pukul 16.00 Wita di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh Kemenag Sulteng. Hingga saat ini total Jemaah Haji yang sudah lunas sebanyak 15 orang dari 44 orang yang telah masuk dalam daftar berhak lunas.

Demikian rilis yang diterima oleh Media ini dari Humas Kemenag Sulteng, Lilis, Senin (24/6/2019).

Sebelumnya Kemenag Sulteng sudah memberikan bantasan pada seluruh calon jamaah haji (CJH) untuk pelunasan BPIH tahap akhir, yang mulai dibuka dari tanggal 20 – 25 Juni 2019. Pelunasan pada bank penerima setoran BPIH dapat dilakukan dengan pembayaran melalui teller maupun non teller pada bank yang sama saat penyetoran awal.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag SUlteng, Lutfi Yunus mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan keputusan Dirjen PHU Nomor: 268 Tahun 2019 tentang perpanjangan waktu pembayaran BPIH dan surat edaran Inspektorat Jenderal tentang penetapan jemaah haji berhak lunas.

“Pelunasan BPIH juga termasuk pembayaran visa berbayar, yakni bagi jamaah yang telah berhaji melakukan pelunasan bersamaan dengan pelunasan BPIH. Semoga dengan adanya batasan waktu ini bisa membantu jamaah dalam melaksanakan pembayaran,” ujarnya.

Visa berbayar bagi jamaah haji yang sudah berhaji, lanjutnya, sesuai kebijakan pemerintah Arab Saudi, yakni sejumlah 2.000 Riyal atau sekitar Rp8-9 jutaan. Jemaah haji dapat melaksanakan pembayaran dengan sistem teller dan non teller.

Adapun bank penerima setoran yang ditunjuk, yaitu BRI Syariah, BSM, BNI Syariah, Bank Mega Syariah dan Bank Muamalat. “Saat ini kendala jamaah haji belum bisa berangkat karena faktor kesehatan, faktor ekonomi dan berbagai alasan lainnya.  Sehingga jamaah yang belum melunasi, maka masuk daftar tunda tahun berikutnya. Tetapi jika mereka bisa melunasi, secara otomatis mereka akan berangkat dan tidak lagi menjadi daftar tunggu,” terangnya.

Lutfi menambahkan bahwa untuk melakukan pelunasan BPIH juga wajib Istita’ah, karena merupakan syarat pelunasan. Istita’ah sudah mendapatkan rekomendasi dari dokter atau harus menjalani pengobatan. Jika Belum memenuhi syarat kesehatan, maka belum bisa melakukan pelunasan.

“Jika Rekomendasi Istita’ah tidak ada, maka secara sistem bank akan menolak,” tutupnya. UTM

Pos terkait