DONGGALA, MERCUSUAR – Kabupaten Donggala yang telah berusia 70 tahun pada 12 Agustus 2022, telah menetapkan tanggal Hari Ulang Tahun (HUT) tersebut sebagai Hari Tenun Sarung Donggala (HTSD). Pencanangan secara resmi HTSD yang dilakukan Bupati Donggala, Kasman Lassa pada upacara peringatan HUT Kabupaten Donggala, disaksikan oleh pejabat eksekutif dan legislatif Provinsi Sulawesi Tengah beserta bupati wali kota se Sulawesi Tengah.
Sekdakab Donggala, Rustam Efendi mengatakan, penetapan HTSD ini, merupakan sebuah bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan Warisan Budaya Tak Benda (WBTD) Tenun Buya Sabe, atau yang lebih dikenal dengan nama Sarung Donggala.
Selain menjaga dan pengembangan tenun sebagai nilai budaya bangsa, di satu sisi dan di sisi lain bisa dijadikan sebuah aktifitas peningkatan ekonomi, khususnya bagi masyarakat pengrajin.
Penetapan HTSD yang dibarengi dengan kegiatan Festival Tenun Donggala (FTD), secara resmi telah dilegalisasi oleh Bupati Donggala, termasuk di dalamnya penetapan Desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah, sebagai Desa Tenun Sarung Donggala.
Lebih jauh dijelaskan oleh Sekdakab, penetapan HTSD dan Desa Tenun ini, secara umum memiliki empat poin penting, yaitu perlindungan, pengembangan, pembinaan dan pemanfaatan.
Dalam kehidupan kemasyarakatan, harus terlihat dalam prilaku menggunakan Sarung Donggala, minimal di saat tertentu, seperti dalam perayaan HUT Kabupaten Donggala, dimana seluruh masyarakat terutama pegawai dan Aparatur Sipil Negara menggunakan busana berbahan sarung Donggala. HID