Harus Kembalikan Uang Negara Rp914,7 Juta

Romel Erwin Tungka

MORUT, MERCUSUAR – Sebanyak 72 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) dituntut bersalah menyalagunakan keuangan negara.

Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng jumlahnya Rp914.753.641,26. Rinciannya, temuan BPK tahun anggaran 2016-2017 senilai Rp745.315.826,26, temuan BPK tahun 2016 senilai Rp50.000.000 serta temuan BPK tahun 2017 Rp119.437.635.

Hal tersebut diketahui setelah dilakukan sidang oleh Majelis Tim Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemkab Morut belum lama ini, yang merupakan program kerja tahunan berdasarkan SK MP TP-TGR Nomor: 188.55/KEP.BMU/0040.0/III/2018

Kepala Inspektorat Morut diwakil Ketua MP TP-TGR, Romel Erwin Tungka mengatakan pihaknya telah memanggil dan mengadili para penunggak kerugian negara. Pihak yang disidang adalah ASN pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tercatat dalam temuan BPK dan Inspektorat Kabupaten Morut.

“Kita sudah memanggil para pegawai  yang tersangkut dengan TPTGR  dan didampingi oleh beberapa Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran dimasing- masing dinas sebagai saksi,” ungkapnya, Jumat (5/4/2019).

Jumlah undangan yang disebarkan dan hasil klarifikasi Majelis TP-TGR yang digelar di Kantor Bupati Morut, cukup memuaskan. Sebab sebagian hadir dan sanggup menyelesaikan temuan tersebut dalam waktu yang relatif tidak terlalu lama.

“Namun apabila para pegawai ini tidak sanggup menyelesaikan temuan tersebut, maka besar kemungkinan akan lanjut keranah hukum, seperti Kejaksaan ataupun Kepolisian. Tetapi sejauh ini juga sudah ada yang telah melunasi temuan tersebut, bahkan dibayarkan pada saat sidang,” katanya.

Romel menyatakan hampir seluruh pegawai yang tersangkut masalah temuan BPK itu memiliki kemauan besar untuk mengembalikan uang negara yang telah disalahgunakan. “Sebagai majelis kami sangat mengapresiasi langkah mereka untuk menyelesaikan temuan tersebut,” tuturnya.

Majelis TP-TGR Morowali Utara menyidangkan 72 orang tertuntut dengan nilai kerugian Negara/Daerah sebesar Rp914.753.641,26.

Dalam proses pegawai yang menandatangani SKTJM serta dalam proses angsuran sebanyak 11 orang yang tertuntut, dengan nilai kerugian Rp751.055.326,25. VAN

 

Pos terkait