Hasil EPPD 2023, Pemkab Sigi Terbaik di Sulteng

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola pemerintahan, setelah berhasil meraih skor 3,3324 dengan status Sedang, dalam hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional tahun 2023.

Keberhasilan tersebut menjadikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi sebagai yang terbaik, di antara Pemkab lainnya di Provinsi Sulteng, serta mencapai peringkat 48 tingkat Pemkab secara nasional.

Hasil tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.7.6646 tahun 2023 Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional Tahun 2023.

“Tentunya prestasi ini tidak hanya mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, tetapi juga hasil dari upaya keras dalam melaksanakan program-program pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat,” kata Bupati Sigi, Moh. Irwan, kepada media ini, Selasa (23/1/2024).

Prestasi tersebut, menurutnya, menegaskan posisi Pemkab Sigi sebagai pionir dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif di tingkat nasional.

Kabag Administrasi Pemerintahan dan Umum (Adpum) Pemerintah Kabupaten Sigi, Andi Rachman Djaini menambahkan, Bupati menginginkan adanya pembangunan yang efektif dan efisien, dengan memaksimalkan sumberdaya dan sumber dana yang ada. Hal itu dilakukan, agar pembangunan daerah yang dilaksanakan dapat menyentuh indikator-indikator kinerja kunci dalam pembangunan, sehingga terarah dan mudah dilakukan evaluasi pelaksanaannya.

“Semangat dan komitmen yang sungguh-sungguh dari Bapak Bupati tersebut, yang kemudian berhasil ditularkan dan disampaikan kepada pimpinan-pimpinan perangkat daerah, sehingga ada keseriusan perangkat daerah dalam menerjemahkan keinginan Bupati, dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai bidang urusannya,” ujar Andi Rachman.

Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Sigi secara berkelanjutan mengingatkan bahwa penyusunan LPPD selain sebagai bentuk kewajiban Pemerintah Daerah, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Daerah kepada masyarakat.

“Karena kerja-kerja Pemda harus dapat diketahui perkembangan dan pelaksanaannya. Apalagi semenjak dikeluarkannya Permendagri no 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 13 tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa penyampaian laporan dilakukan secara online melalui website, dan dapat diakses oleh semua orang, sehingga ada transparansi dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” pungkasnya. AJI

Pos terkait