Hasil Muswil KKSS Sulteng Digugat

PALU, MERCUSUAR – Hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-4 BPW Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Sulteng, yang dilaksanakan di Kabupaten Banggai pada 18 Februari 2023 lalu digugat oleh beberapa pilar yang tergabung dalam KKSS Sulteng.

Sebagaimana diketahui, pada Muswil ke-4 dalam salah satu keputusannya menetapkan Tjabani terpilih sebagai Ketua BPW KKSS Sulteng.

Pemegang mandat Pilar Sidrap pada KKSS Sulteng, Andi Ridwan menganggap keputusan Muswil tersebut tidak sah sebab melanggar AD/ART KKSS.

“Keputusan yang dihasilkan dalam pelaksanaan Musyawarah Wilayah ke-4 BPW KKSS Provinsi Sulawesi, di mana banyaknya pelanggaran yang tidak sesuai AD/ART dan kecurangan yang fatal dan disengaja,” ungkapnya, Rabu (1/3/2023).

Andi Ridwan memberkan beberapa fakta kecurangan yang menurutnya terjadi pada perhelatan Muswil KKSS Provinsi Sulteng di Kabupaten Luwuk, yakni adanya penggelembungan suara, serta dua suara tidak sah. 

Selain itu, dalam pelaksanaan Muswil, Panitia Pelaksana atau Steering Committee (SC) menetapkan yang memiliki hak suara atau hak memilih sebanyak 27 suara, dengan rincian hak suara dari Badan Pengurus Daerah (BPD) sebanyak 13 Suara dan hak suara BPW Pilar KKSS (sesuai edaran dari BPP KKSS) sebanyak 13 suara, serta hak suara dari Badan Otonom IWSS Provinsi Sulteng 1 Suara.

“Pada saat pimpinan sidang melakukan verifikasi yang berhak dan sah untuk memberikan hak suara atau hak memilih sesuai surat mandat yang dimiliki dan memenuhi syarat serta hadir pada saat Musyawarah Wilayah, hanya 22 suara. Namun terdapat dua suara dari pusat yang mana tidak memiliki hak suara, kecuali terdapat suara yang sama dari kandidat calon ketua,” tuturnya.

Ia mengatakan, BPD hanya 11 suara yang memberikan hak suara, karena pada saat berlangsungnya musyawarah ada 2 BPD didiskualifikasi karena memiliki mandat ganda, yakni BPD Kabupaten Tolitoli dan BPD Kabupaten Sigi

Sementara BPW Pilar KKSS Sulteng yang memberikan hak suara hanya 10 suara, karena pada saat berlangsungnya Muswil ada tiga BPW Pilar KKSS yang tidak mengirimkan perwakilannya, yaitu BPW Pilar KKW Kabupaten Wajo, BPW Pilar KMB Kabupaten Bulukumba, BPW Pilar IKKG Kabupaten Gowa.

“Sehingga, kami menjelaskan secara terang benderang, bahwa hak suara atau hak memilih yang telah diverifikasi oleh Pimpinan Sidang hanya 22 Suara. Namun, pada saat pemungutan suara sedang berlangsung ternyata Ketua BPW KKSS Provinsi Sulteng demisioner dan perwakilan dari BPP KKSS ikut serta memberikan suara, sehingga keseluruhan menjadi 24 suara,” ungkap Andi Ridwan.

“Fakta kecurangan penggelembungan suara kami ketahui bersama, setelah penghitungan suara dilakukan dengan uraian perolehan suara pada Muswil yakni calon ketua Tjabani mendapatkan 11 suara, dr. Husaema mendapatkan 7 suara, dan Akhmad Sumarling mendapatkan 8 suara. Sehingga jumlah total menjadi 26 suara, sementara yang memberikan hak suara hanya 24,” sambungnya.

Dengan adanya tambahan 2 suara tersebut, kata Andi Ridwan, pihaknya sangat yakin telah terjadi kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan, untuk memenangkan Tjabani sebagai Ketua KKSS Provinsi Sulteng.

Untuk itu, Gabungan Pilar-pilar KKSS, lanjutnya, secara bersama-sama menolak atau tidak menerima baik secara parsial maupun secara keseluruhan, seluruh hasil pemilihan Ketua BPW KKSS Provinsi Sulteng.

“Bahwa kami secara bersama-sama menyatakan pelaksanaan Musyawarah Wilayah BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah cacat hukum, karena melanggar AD/ART dan PO Organisasi KKSS,” tegasnya.

Ia juga memohon kepada Ketua Umum BPP KKSS dan jajaran pengurus, untuk tidak menerbitkan dan mengesahkan SK Pengurus BPW KKSS Provinsi Sulteng hasil Muswil ke-4, karena menurutnya dipilih melalui cara yang tidak bermartabat dan mencederai nilai-nilai filosofis organisasi.

“Kami secara bersama-sama memohon kepada Ketua Umum BPP KKSS dan jajaran pengurus, agar segera melakukan investigasi terkait adanya kecurangan dan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Musyawarah Wilayah BPW KKSS Propinsi Sulawesi Tengah. Selain itu segera menunjuk caretaker untuk menyiapkan dan melaksanakan ulang Muswil KKSS Provinsi Sulteng yang bermartabat, terbuka sesuai AD/ART, demi persatuan dan kebersamaan warga KKSS di Sulteng,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Panitia Muswil ke-4 KKSS Sulteng, Asrul A Tuwo, pada Kamis (2/3/2023) menegaskan pelaksanaan Muswil telah berjalan sesuai aturan, dan berdasarkan mandat suara yang sah sebanyak 24 suara ditambah 1 suara dari unsur Badan Pengurus Pusat (BPP).

Muswil tersebut menghasilkan keputusan Tjabani unggul dan kembali menahkodai KKSS Sulteng untuk periode berikutnya, dengan perolehan suara tertinggi sebanyak 11 suara, diikuti dua pesaing lainnya, dr. Huzema 7 suara, dan Ahmad Sumarling. 7 suara.

Menurut Asrul, Muswil KKSS di Luwuk seluruh tahapan dan mekanisme persidangan telah dilaksanakan secara terbuka dan demokratis.

Ia menyebutkan, sebagaimana telah dituangkan dalam peraturan organisasi (AD/ART), secara jelas telah tertuang dan disepakati bersama bahwa ‘Pengambilan Keputusan Tertinggi adalah Forum Muswil’.

“Sehingga segala produk Muswil itu sudah melalui pembahasan yang panjang dan alot, dan diputuskan secara bersama berdasarkan kesepakatan Forum Muswil KKSS Sulteng, dan proses pengambilan suara juga melibatkan pihak kepolisian militer untuk mengawal, sehingga tidak ada unsur kecurangan,” terang Asrul.

Ia juga menegaskan, berdasarkan edaran dari BPP KKSS, bahwa terdapat 13 pilar yang terverifikasi serta ditambah empat dari lembaga atau badan otonom KKSS, yang berdasarkan SK kepengurusan yang valid. ABS

Pos terkait