Hasil Produksi Makanan di Parmout: Wajib Cantum Label Tanggal Kadaluarsa dan Halal

FOTO WABUP PARMOUT

PARMOUT, MERCUSUAR – Untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha kecil menengah dalam memproduksi dan menjual produk olahan makanan maupun minuman, wajib mencantumkan label tanggal kadaluarsa dan halal.

Hal itu ditegaskan Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (parmout), H Badrun Nggai saat membuka pelatihan pengolahan makanan/minuman berbahan baku buah dan tehnik visualisasi dalam pemasaran bagi pelaku usaha mikro, Rabu, (19/8/2020).

“Hasil produksi tidak akan berkembang dan tidak bisa dipasarkan apabila tidak tercantum tanggal kadaluarsanya dan label halalnya,” tandas Wabup pada pembukaan kegiatan yang dijadwalkan berlangsung tiga hari dan diikuti 30 peserta itu.

Dijelaskannya, sertifikat halal maupun tanggal kadaluarsa menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh sebuah usaha kuliner, mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia mayoritas Muslim, sedangkan pencantuman tanggal kadaluarsa sangat penting bagi kedua pihak baik produsen dan konsumen, serta meningkatkan minat beli masyarakat. “Kalau ada label halal dan kadaluarsa akan membuat nyaman dan kepercayaan pembeli semakin kuat terhadap kualitas produk. Kepengurusan label kadaluarsa dikeluarkan BPOM atau koordinasi dengan Dinas Kesehatan, sementara sertifikat halal melalui MUI,” ujarnya.

Dikatakan Wabup, usaha kecil menengah merupakan bagian integral dunia usaha ekonomi, mempunyai kedudukan, potensi serta peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan ekonomi khususnya bagi masyarakat yang berpendapatan kecil. “Peningkatan ekonomi skala kecil perlu menjadi prioritas yang harus diperkuat, sehingga menjadi lebih tangguh,” katanya.

Wabup berharap kegiatan tersebut dapat berkelanjutan, ada tindak lanjutnya dan dievaluasi kembali.

Pada kesempatan itu, Wabup juga mnyosislisasikan Instruksi Presiden Nomor: 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. TIA/*

Pos terkait