SIGI, MERCUSUAR – Pipanisasi air baku untuk warga Hunian Tetap (Huntap) Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, ditargetkan selesai bulan Agustus 2021.
Hal tersebut sesuai dengan berakhirnya masa kontrak pembangunan intake dan jaringan air baku di Paneki yang juga sedang berlangsung.
Demikian dikatakan Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III, Audi kepada wartawan Mercusuar usai sosialisasi pengadaan tanah pembangunan intake dan jaringan air baku di Paneki, di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kamis (25/3/2021).
Dijelaskan, pembangunan intake dan jaringan air baku di Paneki juga diperuntukkan bagi warga huntap Pombewe, serta untuk masyarakat.
Debit air yang dialirkan intake di Paneki, yaitu sebanyak 25 liter/detik.
“Huntap Pombewe merupakan huntap terbesar di wilayah Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala), mengingat air yang dibutuhkan di huntap Pombewe cukup besar, diharapkan disuplai air baku Paneki dapat memenuhi kebutuhan air di huntap Pombewe,” jelasnya.
Kebutuhan air huntap Pombewe, sambung dia, selain disuplai dari sumur bor yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya Provinsi Sulteng, juga intake di Paneki yang dibangun BWSS III.
Dia juga menjelaskan soal pembebasan lahan yang akan dilalui pipanisasi ke huntap Pombewe.
Menurutnya, tanah yang akan dibebaskan seluruhnya 3,14 hektare.
“Tanah tersebut berada di Desa Pombewe dan Desa Loru, Kecamatan Sigi Biromaru,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Iskandar Nongtji mengatakan pembangunan intake dan jaringan air baku di Paneki, diperuntukan untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, terkhusus untuk warga huntap Pombewe dan masyarakat.
“Intinya proses ganti rugi tanah yang dilewati pipanisasi ke huntap Pombewe tetap dibayarkan, tetapi dalam penetapan harga pengadaan tanah harus menyesuaikan. Diharapkan, dukungan dan pengertian masyarakat,” terangnya.
Mengutip pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Sigi, kata Asisten II, penyelesaian pembayaran tanah berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) mulai perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasilnya.
Asumsi yang dilakukan oleh tim konsultan pada saat itu untuk melakukan pemetaan harga, sehingga bisa dilakukan asumsi harga tanah yang layak.
Hanya saja, itu adalah perhitungan secara professional sebagai seorang teknisi untuk mendapatkan suatu plafon anggaran. Selanjutnya yang melakukan perhitungan tim appraisal selaku lembaga independen untuk pemetaan tanah.
“Yang akan menikmati air intake adalah warga huntap Pombewe kurang lebih 1.000 Kepala Keluarga, masyarakat yang berada di sekitar Biromaru juga akan mendapatkan manfaat dari air baku Paneki tersebut,” ujarnya. AJI