MERCUSUAR – Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa hunian sementara (huntara) yang diberikan kepada pengungsi korban bencana gempa, tsunami, dan likuifaksi di Kota Palu, Donggala, Donggala,Sigi, dan Parigi Moutong (Padagimo) tidak dapat dikonversi atau diganti dengan uang tunai.
Hal itu disampaikan Wapres JK saat memberikan keterangan pers usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tertutup percepatan rekonstruksi pascagempa yang didampingi Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, Kamis (31/1/2019). Hadir Kepala BNPB Doni Monardo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati
Wapres JK membenarkan ada upaya sejumlah warga pengungsi korban bencana yang belum mendapatkan jatah huntara agar diberikan uang tunai saja supaya mereka bisa membangun sendiri hunian sementara.
“Tidak bisa. Tidak bisa,” tegas Wapres JK.
Ia mengatakan bahwa penggantian huntara ke uang tidak bisa dilakukan, sebab tidak ada dalam aturan manapun yang membolehkan hal tersebut. BOB