BUOL – MERCUSUAR – Dua mantan Camat di Kabupaten Buol berencana akan mempolisikan sejumlah oknum yang diduga sengaja menyebar fitnah atau Hoax lewat media sosial (Medsos), terkait pelepasan trayek tapal batas areal kawasan hutan untuk PT Hardaya Inti Plantantion (HIP) seluas 9.964 hektare.
Langkah hukum itu ditempuh berkaitan tuduhan bahwa mereka menerima masing-masing Rp300juta saat penandatanganan rencana trayek tapal batas pelepasan kawasan hutan atas nama PTHIP seluas 9.964 hektare saat rapat yang digelar Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu pada 21 Februari 2017.
Kedua mantan Camat itu, yakni mantan Camat Bunobogu, Husen Riuh dan mantan Camat Bokat, Martini Lamaka.
Diketahui, terkait rencana pelepasan trayek tapal batas pelepasan kawasan hutan atas nama PTHIP, ada empat Camat dari Buol yang ikut bertandatangan, yakni Camat Bunobogu, Husen Riuh; Camat Bukal, Kasim Butudidi; Camat Bokat, Martini Lamaka dan Camat Tiloan, Abubakar Al-Idrus. Kehadiran keempat Camat pada rapat yang digelar BPKH Wilayah XVI Palu berdasarkan surat tugas Nomor: 094/40.52/Cam tanggal 17 Februari 2017 yang dikeluarkan dan ditandatangani Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir Hasan Al-Idrus atas nama Bupati Buol.
Surat tugas kepada empat Camat tersebut tindaklanjut dari surat Kepala Balai BPKH Wilayah XVI Palu yang ditujukan pada Gubernur Sulteng dan Bupati Buol, perihal pelaksanaan penataan batas ulang Areal Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Kelapa Sawit PT HIP. Surat pada Gubernur Sulteng dan Bupati Buol sebagai tindaklanjut Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 794/MenLHK-PKTL/Kuh/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang tindaklanjut permohonan pelepasan kawasan hutan PT HIP di Kabupaten Buol.
Akibatnya, Camat Bunobogu, Husen Riuh dan Camat Bukal, Kasim Butudidi diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Buol, Amirudin Rauf berdasarkan SK Bupati Buol tanggal 31 Mei 2019. Sementara Camat Bokat, Martini Lamaka dan Camat Tiloan, Abubakar Al-Idrus saat ini telah pensiun.
Menurut Husen Riuh rencana untuk mempolisikan sejumlah oknum penyebar Hoax lewat medsos tersebut menyusul adanya bukti akun medsos nama oknum penyebar Hoax yang tersimpan di handphone mereka, lengkap dengan perkataan dan bahasa yang dinilai sangat merendahkan martabat dan harga dirinya sebagai mantan pejabat.
Proses pelepasan kawasan hutan atas nama PT HIP, katanya, berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 517/MENLHKK/SETJEN/PLA.2/11/2018, tapi lewat medsos justru mereka dituduh sebagai penjilat dan telah menerima suap dari PT HIP yang merupakan group PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).
Seperti halnya bahasa yang tersimpan yang sumbernya berasal dari akun atas nama PA yang berdomosili di Kacamatan Bunobogu. Disebutkan ‘Sebentar lagi akan melihat para penjilat akan diproses KPK. Lagi lagi kasus suap kembali muncul dari adanya perluasan wilayah untuk CCM maksudnya PT HIP mengkapling areal Bunobogu, Bukal, Tiloan Momunu dan Bokat, para wakil dan para Camat menunggu pemeriksaan.’
Selain itu, sambung Husen, akun atas nama FM, juga disebutkan ‘Inilah nama nama yang memberikan tanah kami di buol seluas 9.964 hektar. Mohon ditindak lanjuti seperti ini. Kalau tidak, kami akan selesaikan dengan cara kami orang buol’.
Menyusul akun atas nama YL, menyebutkan ‘Hancurkan mereka karena telah mensahkan ijin HGU di Buol. Hati nurani mereka telah ditutup dengan mata uang. Kalau pemerintah tidak menindak lanjuti maka masyarakat akan melakukan aksi besar besaran’.
Bahasa dan perkataan yang viral di medsos lewat akun ketiga oknum tersebut, lanjut Husen, jika dicermati tidak memahami substansi permasalahan terkait proses pelepasan batas kawasan hutan atas nama PT HIP. Bahasanya ngawur dan hanya nada mengancam, yang intinya hanya menyalahkan para camat dan pejabat lainnya yang turut serta menandatangani trayek pelepasan batas areal kawasan hutan itu.
“Jadi, selain ucapan ketiga oknum itu lewat akunnya masing masing, menyusul masih ada bukti akun lainnya yang bahasa dan perkataanya lebih sadis. Tapi bukti akun lainnya itu nanti kami akan buka dan tunjukan dihadapan penyidik setelah masalah ini resmi kami laporkan ke penegak hukum. Masalah itu tetap kami akan laporkan, sebab kami sudah merasa malu dengan sikap dan tindakan oknum tersebut yang sengaja memviralkan masalah yang mereka belum ketahui duduk permasahan sebenarnya,” tegas Husen Riuh.
SELEBARAN
Selain yang beredar Medsos, juga ada beredar selebaran terkait pelepasan batas areal kawasan hutan atas nama PT HIP. Selebaran yang beredar dan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi itu dialamatkan kepada mantan Camat Bokat, Martini Lamaka dan Khayat salah seorang pensiunan PNS kantor Bappeda Buol. Khayat yang sebelum pensiun adalah salah seorang yang masuk sebagai panitia yang ikut menandatangani trakyek batas pelepasan kawasan hutan atas nama PT HIP.
Menurut Martini Lamaka dan Khayat, selebaran tersebut beredar luas jelang pemilihan calon anggota legislatif (Caleg), dimana kedua ikut mencalonkan diri sebagai Caleg.
Selebaran yang berjudul ‘Penghianatan Terhadap Bupati Buol’ itu, intinya berisi lahan seluas sekitar 10.000 hektare kembali di kuasai CCM (PT.HIP) dengan terbitnya surat rekomondasi dan Kementreian LHDK. Setelah diusut Bupati Buol ternyata surat rekomondasi izin usaha tersebut keluar tanpa sepengetahuan Bupati. Selebaran itu juga menyebutkan bahwa KPK dalam jumpa pers-nya di gedung KPK mengatakan ada indikasi suap terjadi dalam masalah izin tersebut. Setelah diselidiki dugaan tersebut mengemuka dan ternyata surat tersebut keluar atas rekomondasi empat orang Camat dilingkungan pemerintahan kabupaten Buol, yakni Camat Bokat, Bukal, Tiloan dan Camat Bunobogu. Bahkan isi selebaran itu disebutkan ada indikasi suap yang patut diduga terjadi antara para camat, instansi terkait dan pihak perusahaan. Bahkan disebutkan pula, ditemukan bukti ada tandatangan empat camat dengan pihak perusahaan dan traksaksi tersebut terjadi di Kota Palu.
Menurut, Martini Lamaka, jika dicermati isi dan narasi bahasa dipaparkan pada selebaran itu sangat bertentangan dengan fakta dan kenyataan sebenarnya.
Sebab saat ke Palu bersama tiga orang Camat lainnya untuk menghadiri undangan rapat pembahasan tata batas kawasan hutan di Kabupaten Buol yang digelar BPKH wilayah XVI Palu, sekaligus menandatangani trakyek pelepasan batas kawasan hutan atas nama PT HIP berdasarkan SK Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan. Ia bersama tiga camat lainnya menghadiri rapat tersebut juga dalam kapasitas selaku panitia tata batas kawasan hutan Kabupaten Buol.
“Jadi, agenda kami ke Palu saat itu menghadiri rapat pembahasan di BPKH berdasarkan undangan dan perintah pimpinan daerah Kabupaten Buol yang saat itu dijabat PLT Bupati Buol Ir Abdulah Kawulusan. Kahadiran kami di Palu resmi, karena atas dasar perintah pimpinan. Bukan keinginan pribadi bersama pihak PT HIP,” tandas Martini Lamaka kepada Media ini. SUL