HUT BAZNAS, Penguatan Lembaga, Sinergi bersama Pemda

Wabup Sigi, Samuel Yansen Pongi (kanan) saat menghadiri kegiatan BAZNAS Sigi. FOTO: DOK. BAZNAS SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memeringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 tahun pada 17 Januari 2025.

Momentum HUT tahun ini, BAZNAS mengangkat tema ‘CAHAYA ZAKAT’ yang mendorong penguatan dan pengumpulan serta pendistribusian Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), sebagai wujud dalam menyejahterakan penguatan perekonomian masyarakat, yang bersinergi dengan program pemerintah.

Sementara BAZNAS Kabupaten Sigi yang dibentuk tahun 2017 di bawah kepemimpinan Bupati Sigi, Mohamad Irwan, telah melakukan berbagai kegiatan penguatan ekonomi masyarakat, membantu UMK, sektor pendidikan, kesehatan serta kebencanaan yang bersinergi dengan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi.

“Alhamdulilah, BAZNAS memperingati HUT ke-24, yang tentunya semangat dalam mendorong pengumpulan zakat infak dan sedekah menjadi hal utama, sehingga masyarakat yang tergolong dalam mustahik terus tersentuh dan mendapat perhatian,” kata salah seorang unsur pimpinan BAZNAS Kabupaten Sigi, Hadi Wijaya, di Sigi, Jumat (17/1/2025).

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sigi di bawah kepemimpinan Mohamad Irwan bersam Wakil Bupati, Samuel Yansen Pongi, yang menurutnya selama ini telah memberikan bentuk perhatian pada BAZNAS Sigi melalui dana hibah atau APBD.

Sehingga, BAZNAS Sigi sebagai salah satu lembaga nonpemerintah terus berjalan sesuai dengan amanah UU 23 tahun 2011.

Pihaknya juga sangat berharap, di bawah kepemimpinan daerah yang baru hasil Pilkada 2024 nantinya, BAZNAS Kabupaten Sigi akan terus bersinergi dalam program-program kerakyatan, sehingga mendorong penguatan ekonomi masyarakat Sigi yang lebih baik.

Hadi menambahkan, kesadaran masyarakat Sigi dalam berzakat juga akan lebih baik ke depan. Karena melalui  ZIS, program-program yang dilakukan BAZNAS akan lebih terimplementasi ke masyarakat sesuai dengan delapan asnaf.

“Karena zakat tidak hanya pada koridor zakat fitrah saja, namun ada zakat mal atau penghasilan yang harus dikeluarkan setiap bulannya atau per tahun. Tentunya kami juga menyadari ada banyak kekurangan, sehingga perlu sosialisasi dan pendekatan-pendekatan dalam penguatan ZIS,” pungkasnya. */AJI

Pos terkait