MOROWALI, MERCUSUAR – Pjs. Bupati Morowali, Yusman Mahbub melantik Iwan Bawi sebagai Kepala Desa (Kades) Tondo Kecamatan Bungku Barat, Rabu (23/10/2024).
Padahal, saat ini Iwan disebut berstatus sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ijazah. Kapolres Morowali, AKBP Suprianto mengiyakan jika Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara berkas perkaranya telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
“Hari ini (kemarin-red), berkas dikirim ke JPU untuk dilakukan penelitian. Sementara untuk penahanannya kewenangan penyidik. Silakan konfirmasi ke penyidiknya,” tutur Suprianto, Rabu (23/10/2024).
Sementara itu, Pj. Bupati Morowali, Yusman Mahbub menolak memberikan komentar lebih jauh terkait pelantikan tersebut. Ia meminta agar media ini menghubungi Kepala Dinas yang bersangkutan Pemerintah Desa.
“Boleh wawancara dulu Kadis Pemdes,” ujar Yusman singkat.
Terpisah, Plh. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Morowali, Malik mengatakan pelantikan tersebut dilakukan, karena adanya penyampaian dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dan Makassar yang menyatakan Iwan Bawi menang atas gugatan terkait.
“Dalam putusan mengisyaratkan untuk dilaksanakan pelantikan,” ujar Malik.
Malik menambahkan, seremoni pelantikan Iwan sebagai Kades juga dihadiri Wakapolres Morowali. Olehnya, ia meyakini jika Iwan berstatus tersangka, maka Pj. Bupati tidak akan melantik.
Sementara itu, mantan Kades Tondo, Ramadan Ponga yang menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten, yang melantik Iwan Bawi, tetapi tidak memberikan surat pemberitahuan pemberhentian kepada dirinya.
“Ini menurut saya kurang baik. Saya sedang menunggu koordinasi dari Polres. Tapi melantik tanpa memberitahukan. Bagaimana kalau seandainya saya tidak tahu masalah ini dan saya berkantor,” ujar Ramadan.
Di sisi lain, ia mengapresiasi kinerja Polres Morowali terkait kasus tersebut. Ia berharap, agar proses penetapan tersangka Iwan bisa lebih dipercepat.
“Kalau dia sebagai tersangka pemalsuan ijazah, tentu tidak boleh seorang Kepala Desa menjabat tanpa ijazah. Dia harus diberhentikan sementara menunggu putusan pengadilan, dan ancamannya 8 tahun penjara,” tandas Ramadan.
Sebelumnya Iwan Bawi menggugat Pemkab Morowali terkait pelantikan dan pengangkatan Ramadan Ponga sebagai Kades Tondo definitif. Setelah bergulir kurang lebih delapan bulan, perkara tersebut dimenangkan Iwan Bawi sebagai penggungat. Namun, di sisi lain, perkara dugaan pemalusan ijazah terus bergulir di kepolisian, hingga Iwan Bawi ditetapkan sebagai tersangka. INT