BANGGAI, MERCUSUAR – Banggai Cardinal Fish atau Ikan Capungan Banggai (Pterapogon kauderni) merupakan ikan hias asli Indonesia dan hanya ditemukan di perairan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah karena keunikan dan keendemikan yang dimilikinya penting untuk dipertahankan dan dilestarikan, mengingat ikan ini memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi.
“Banggai Cardinal Fish ini harus dipertahankan karena merupakan ikan kebanggaan daerah karena hanya ada di wilayah Banggai dan saya mengetahui benar dimana ditemukan bulu babi maka ditempat itu pasti ada Banggai Cardinal Fish”Ungkap Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Mamun Amir, Rabu (14/9/2022) di Aula Kantor Bupati Banggai saat membuka Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Aksi Nasional Konservasi Ikan Capungan Banggai 2022 – 2026 yang dilaksanakan Burung Indonesia, Sikap dan Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Wakil Gubernur mengharapkan dengan penyusunan rencana aksi Nasional Konservasi Ikan Capungan Banggai yang disusun melibatkan para pihak dapat berjalan dengan maksimal dengan dukungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI kepada Provinsi dan Kabupaten.
Sementara itu, Setiono dari KKP RI menyampaikan, guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan capungan banggai, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2018 telah menetapkan ikan capungan banggai sebagai jenis ikan yang dilindungi terbatas berdasarkan waktu dan tempat melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/KEPMEN-KP/2018.
Sebagai bagian dari upaya konservasi ikan capungan Banggai yang terintegrasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Ikan Capungan Banggai Periode 2017-2021.
“Dengan berakhirnya masa waktu RAN Konservasi Ikan Capungan Banggai Periode pertama maka ditahun 2022 ini, KKP kembali menyusun RAN konservasi ikan capungan Banggai Periode ke 2 sebagai bentuk evaluasi dari pengelolaan dan konservasi ikan capungan banggai pada 5 tahun sebelumnya serta menjadi arahan konservasi ikan capungan Banggai untuk 5 tahun mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan untuk meningkatkan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan ikan hias secara berkelanjutan, serta untuk lebih meningkatkan kepedulian rasa cinta dan kebanggaan nasional, KKP melalui Kepmen KP No. 2 Tahun 2021 telah menetapkan BCF sebagai maskot ikan hias nasional
Kegiatan konsultasi diikuti oleh Dinas kelautan dan perikanan Sulteng, Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Perguruan Tinggi, akademisi, Mitra Burung Indonesia, masyarakat nelayan, Pengumpul/Pengusaha BCF di Kabupaten Banggai.*/TIN