Imigrasi Kembali Hadirkan Layanan Paspor Simpatik

PALU, MERCUSUAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu kembali menghadirkan layanan Paspor Simpatik, yakni pelayanan paspor setiap akhir pekan (Sabtu/Minggu) selama bulan Januari. Kebijakan tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), dalam rangka memeringati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-73, yang akan jatuh pada tanggal 26 Januari 2023. 

Secara garis besar, Paspor Simpatik adalah layanan paspor yang dilakukan di hari Sabtu dan Minggu, dengan kuota paspor walk-in, yang ditentukan oleh kantor imigrasi. Layanan ini diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan.

Adapun pelayanan Paspor Simpatik yang dibuka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, yakni pada Sabtu dan Minggu, tanggal 14 dan 15 Januari 2022, serta 21 dan 22 Januari 2022, dengan kuota layanan 30 pemohon perhari. Layanan dibuka sejak pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.

Untuk mendapatkan layanan Paspor Simpatik, masyarakat tidak perlu mendaftar antrean paspor secara online melalui aplikasi m-paspor, namun langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu (walk-in) dengan membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi ukuran A4. 

Layanan ini hanya melayani pembuatan paspor baru atau penggantian paspor habis masa berlaku. Layanan ini tidak  melayani pengurusan paspor hilang, rusak, perubahan data, maupun serah paspor. */JEF

Pos terkait