MOROWALI, MERCUSUAR – PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali akan membayar utuh Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawan.
Pembayaran THR tersebut paling lambat pada tanggal 6 Mei 2021.
Demikian dikatakan perwakilan PT IMIP, Syafarudin menanggapi tuntutan Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) saat dialog bersama yang dipimpin Bupati Morowali, Taslim serta dihadiri Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguna; Kepala Dinas Nakertrans, Abdurrahman Toppo; Wasnaker, Benny; Kabid HI Nakertrans, Ahmad pada peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day di Kantor Bupati, Sabtu (1/5/2021).
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa PT IMIP terhitung sejak tanggal 21 April 2021, telah memberlakukan cuti normal sebagaimana diamantakan undang-undang.
Demikian mengenai sistem tiga shift tiga regu, saat ini juga masih diberlakukan sementara dan akan dilakukan evaluasi kemudian.
“Mengenai aturan siluman akan dibahas di internal manajemen PT IMIP. Dan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dilakukan oleh pihak manajemen sudah sesuai dengan aturan,” tandas Syafarudin.
TUNTUTAN
Diketahui, pada dialog antara pemerintah, pihak perusahaan dan SPIM itu, sejumlah tuntutan butuh disampaikan, baik pada pemerintah maupun perusahaan.
Tuntutan pada perusahaan empat poin dan pemerintah enam poin, diantaranya soal pemberlakuan cuti normal, penolakan sistem kerja tiga sift tiga regu, penolakan aturan siluman dan permintaan stop PHK sepihak, resign paksa serta mutasi sepihak. BBG