PALU, MERCUSUAR – Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat dan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Salah satu langkah Kemenag dalam mewujudkan hal tersebut, adalah melalui implementasi program Madrasah Reform Realizing Education’s Promise Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng, H. Ulyas Taha menjelaskan, program Madrasah Reform adalah program revolusioner yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, dengan dukungan penuh dari World Bank. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pendidikan madrasah di seluruh Indonesia.
Ulyas menyampaikan hal tersebut pada Rapat Koordinasi (Rakor) Provincial Coordinating Unit (PCU) dan District Coordinating Unit (DCU) Proyek REP-MEQR di lingkungan Kanwil Kemenag Sulteng, yang diinisiasi Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag Sulteng, di salah satu hotel di Palu, Senin (31/7/2023).
Dalam prosesnya, proyek REP-MEQR dikelola oleh organisasi manajemen pengendali teknis, yang selanjutnya disebut sebagai PCU di tingkat provinsi dan DCU di tingkat kabupaten dan kota. Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan akan berakhir pada tahun 2024.
“Program ini juga merupakan bagian dari roadmap pengembangan madrasah, dengan tujuan melahirkan generasi emas yang cerdas komprehensif, yaitu generasi yang religius, moralis, saintis, adaptif, produktif, dan memiliki keahlian problem solver,” papar Ulyas.
Ia juga menyoroti relevansi kegiatan ini dalam meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah.
“PCU dan DCU menjadi pilar utama dalam mewujudkan tujuan REP-MEQR. Dengan dukungan yang baik dari PCU dan DCU, diharapkan program reformasi ini dapat mencapai hasil yang maksimal dan memberikan dampak positif bagi pendidikan di madrasah,” ujar Ulyas.
Ia menguraikan empat komponen kegiatan REP-MEQR. Pertama, penerapan sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik) secara nasional dan pemberian dana bantuan untuk madrasah. Kedua, penerapan sistem penilaian hasil belajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) bagi seluruh peserta didik kelas IV MI secara nasional.
Ketiga, kebijakan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru, tenaga kependidikan di madrasah. Keempat, penguatan sistem untuk mendukung pengembangan kualitas.
“Keempat komponen tersebut, akan secara signifikan berpengaruh terhadap peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di madrasah. Mari bersama bangun komitmen dalam mengimplementasikan program ini untuk menciptakan madrasah yang lebih berkualitas dan mampu mencetak generasi yang unggul dalam ilmu pengetahuan dan moral,” ajak Ulyas. */IEA