PALU, MERCUSUAR – Pemerintah menaruh perhatian besar terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, pada Maret 2022 silam, Presiden RI, Joko Widodo mengeluarkan instruksi yang mendorong seluruh kementerian, termasuk pemerintah daerah, untuk segera mengambil langkah strategis optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk melihat sejauh mana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang peran pemerintah daerah melalui penguatan regulasi daerah dan perlindungan pekerja rentan menuju universal coverage, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan non ASN Pemda di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), bertempat di Best Western Coco Hotel, Selasa (14/6/2022)
Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir yang membuka kegiatan tersebut, memberikan apresiasinya kepada daerah yang telah menganggarkan sebagian APBD-nya, untuk melindungi pekerja rentan, baik itu petani, nelayan, honorer dan lainnya.
Berdasarkan data per 31 Mei 2022 dari BPJAMSOSTEK, hingga saat ini jumlah perlindungan kepada pekerja di Sulteng mencapai 34 persen atau 335,155 jiwa coverage kepesertaan BPJAMSOSTEK dan masih tersisa 642,929 pekerja yang belum terlindungi, dari seluruh tenaga kerja yang ada, dengan potensi tenaga kerja 978 084 jiwa. Angka tersebut sudah termasuk perlindungan kepada pekerja Non ASN dan pekerja rentan.
Selanjutnya untuk Provinsi Sulteng, hingga saat ini untuk perlindungan pekerja rentan, baru dua daerah yang serius memberikan perlindungan pekerja rentannya, baik itu pekerja disabilitas, nelayan, pemulasar jenazah, pemulung TPA sebanyak 7.729 pekerja oleh Pemkot Palu di tahun 2021 dan 8.000 nelayan dan 20.700 petani di tahun 2022 oleh Pemkab Morowali, sehingga total 36,429 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan kerja, diharapkan ada peningkatan dari kabupaten lain. Demikian harap Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palu, Raden Harry Agung Cahya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin menyampaikan, keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, merupakan pekerjaan besar buat pemerintah untuk melindungi tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah terus melayani ketenagakerjaan, sesuai dengan Inpres, berupa dukungan regulasi dan anggaran pada bidang ketenagakerjaan. Kemudian, melindungi tenaga kerja non ASN, non formal dan informal, serta pekerja rentan (pekerja miskin dan pekerja tidak mampu).
Untuk Kota Palu, telah melindung tenaga kerja rentan kurang lebih 7.000 orang. Selanjutnya, Kabupaten Morowali sudah melindungi 28.000 petani dan nelayan, sehingga implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Selanjutnya, Direktur Kepesertaan menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan klaim dana jaminan kenaga kerjaan dan jaminan kematian dan beasiswa.
Hal ini bagian upaya pemerintah untuk melaksanakan amanat pemerintah untuk menjamin adanya perlindungan kepada masyarakat dan tugas ini adalah tugas mulia untuk mensejahtrakan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Morowali, Najamudin, menerima piagam penghargaan atas pemberian perlindungan ketenagakerjaan di Kabupaten Morowali. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi memberikan penghargaan kepada Kota Palu pada tahun 2021, untuk memberikan perlindungan untuk sebanyak 7.729 pekerja rentan dan Kabupaten Morowali yang memberikan perlindungan kepada 8.000 nelayan dan kepada petani sebanyak 23.000 petani di Kabupaten Morowali. ABS