PALU, MERCUSUAR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Novalina memimpin rapat evaluasi hasil indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2023, di Ruang Rapat Sekdaprov Sulteng, Rabu (5/7/2023).
Pelaksanaan rapat evaluasi yang diinisiasi oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulteng tersebut, bertujuan untuk menyampaikan laporan hasil capaian indeks KIP Provinsi Sulteng tahun 2023.
Dalam pengantarnya, Ketua KI Provinsi Sulteng, Abbas H. Rahim menyampaikan bahwa Sulteng termasuk wilayah yang mendapatkan lonjakan nilai Indeks KIP yang signifikan, yakni sebesar 78,11 pada tahun ini, dibanding tahun 2022 yang berada pada skor 73,54.
Secara nasional, nilai IKIP Indonesia pada angka 75,40 di tahun 2023, mengalami peningkatan 0,97 poin dibanding tahun 2022 yang berada pada skor 74,43 atau posisi sedang.
Sementara itu, Mustar Labolo selaku Informan Ahli Indeks KIP, memberikan saran agar dukungan pengadaan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan kesekretariatan KI Provinsi juga hendaknya menjadi perhatian, karena fasilitas tersebut dapat menunjang kegiatan administrasi, khususnya kelancaran tugas-tugas kesekretariatan.
Sekdaprov Sulteng, Novalina, pada kesempatan itu mengimbau kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulteng selaku PPID Utama, untuk mengambil langkah-langkah strategis agar hasil Indeks KIP tahun berikutnya dapat lebih baik.
Di antaranya dengan berkoordinasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan agar hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadi pencapaian IKU masing-masing Perangkat Daerah.
Kedua, melaporkan secara berkala hasil penilaian sementara pencapaian Monev Layanan Informasi dan Komunikasi Publik (LIKP) ke masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah, sehingga kinerja pelayanan informasi publik dapat dipantau setiap saat.
Ketiga, bersama-sama dengan Inspektorat Provinsi untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk mengimplementasikan Whistle Blowing System (WBS).
Keempat, menyampaikan secara tertulis melalui surat Gubernur kepada setiap Pimpinan Perangkat Daerah, agar mendefenisikan dalam anggaran untuk kegiatan tata kelola layanan informasi publik PPID di masing-masing Perangkat Daerah.
“Saya sangat berharap, agar pencapaian indeks KIP tahun depan menjadi lebih baik, dan tentunya diiringi dengan pelaksanaan layanan informasi publik yang lebih baik juga,” harap Novalina. */ABS