Inpres Protokol Covid-19, Pemda Diminta Aktif Sosialisasikan

FOTO RAKORSUS WAGUB

PALU, MERCUSUAR – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID -19 agar aktif disosialisasikan secara masif oleh pemerintah daerah (Pemda), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Hal itu dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat, Ormas, dan Tim Penggerak PKK. atau mengkampanyekan melalui media konvensional elektronik dan cetak, serta media sosial (Medsos). 

Kedua, menyusun dan menetapkan Perkada tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Ketiga, penyusunan dan penetapan Perkada memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal di daerah masing-masing.

Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tingkat Menteri membahas pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, yang diikuti oleh Wakil Gubernur (Wagub Sulteng, Rusli Dg Palabbi, Kamis (13/8/2020).

“Khusus kepada Gubernur agar memberikan pendampingan kepada Bupati dan Wali Kota di wilayahnya untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penyusunan Peraturan Bupati/Wali Kota,” ujar Mendagri.

Bagi pemda yang belum memiliki Perkada, lanjut Mendagri, diharapkan agar segera disusun dan ditetapkan disesuaikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Inmendagri Nomor 4 Tahun 2020 dalam Penyusunan dan Penetapan Perkada.

Ia menuturkan bahwa Kemendagri akan membentuk Tim Koordinasi dan Sinkronisasi untuk memberikan penguatan kementerian atau lembaga sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang diketuai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar.

“Diharapkan para kepala daerah juga membuat Tim Koordinasi dan Sinkronisasi dengan melibatkan Forkopimda. Selanjutnya, Tim Koordinasi dan Sinkronisasi tingkat daerah akan memberikan laporan setiap awal bulan kepada Kemendagri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang kemudian diteruskan kepada Menkopolhukam,” ujar Mendagri pada Rakorsus yang turut dikuti, antara lain Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly; Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate; Menteri BUMN, Erick Tohir; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Panglima TNI, Hadi Tjahjanto; Wakapolri, Gatot Eddy Pramono; Kepala BIN, Budi Gunawan dan Kepala BNPB, Doni Monardo.

Menyikapi itu, Wagub mengatakan segera menyampaikan dan melaporkan pada Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, serta segera mensosialisasikan di masyarakat.

“Pemerintah Sulawesi Tengah akan segera menindaklanjuti hasil rapat ini sesuai Instruksi Presiden,” katanya.

Pemprov Sulteng, sambung Wagub, akan menggelar rapat bersama Forkopimda guna merumuskan langkah–langkah strategis berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. BOB

Pos terkait