SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan sosialisasi rencana pemberian Insentif Fiskal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) – Makanan dan Minuman untuk Usaha Mikro dan Kecil, di salah satu kafe di Sigi, Jumat (14/2/2025).
Selain sosialisasi tentang pemberian insentif fiskal, pada kesempatan itu Bapenda Sigi juga menyosialisasikan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) terhadap Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dalam mendukung program Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Sigi.
Kepala Bapenda Kabupaten Sigi, Roland Franklin mengatakan rencana pemberian insentif fiskal untuk pelaku usaha mikro sebesar 75 persen, dan usaha kecil sebesar 50 persen dari omzet yang didapatkan.
Adapun tujuan dari pemberian insentif fiskal, adalah untuk mendukung pengembangan UMK, serta membantu proses perizinan, sehingga tingkat kepatuhan pelaporan pajak daerah bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sigi bisa terlaksana dengan baik.
Roland, melanjutkan, di sisi lain peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sigi dalam mendampingi pelaku usaha dalam pengurusan NIB, dapat meningkatkan jumlah pelaku UMK yang memiliki izin berusaha.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sigi, Miar Permana Arifiyanto yang hadir sebagai pemateri menyampaikan pengetahuan terkait proses perizinan.
Ia berharap, melalui kegiatan tersebut para pelaku usaha di Sigi yang belum memiliki izin usaha agar segera untuk mengurusnya. AJI