SIGI, MERCUSUAR – Inspektorat Sigi meningkatkan pengawasan pengelolaan keuangan di organisasi perangkat daerah (OPD), sebagai bagian bagian dari internal kontrol, lembaga penjamin kualitas dan konsulting.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) memiliki cakupan yang dijabarkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 menunjukkan bahwa Inspektorat menjadi penjamin kualitas, sebagai kontrol dan konsulting agar bisa memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan yang efektif dan efesien dalam keandalan pelaporan keuangan.
Demikian dikatakan Sekretaris Inspektorat Sigi, Muh Ridwan kepada wartawan Mercusuar via handphone, Minggu (4/10/2020).
Dijelaskannya, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) merupakan instansi pemerintah yang melaksanakan pengawasan intern dilingkungan Pemkab Sigi, Inspektorat merupakan salah satu bagian dari APIP
“Oleh karenanya, APIP diharapkan mampu menjamin terselenggaranya pemerintah yang baik sesuai dengan asas penyelenggaraan negara. Hal iNI sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,” ujarnya.
Lanjut Ridwan, orientasi kebijakan pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat adalah mengawal kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, profesionalitas, akuntabel dan transparan, serta proaktif mengusulkan dan mendorong adanya perbaikan-perbaikan di segala sektor pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
“Aparat pengawasan dituntut mempunyai cakrawala dan wawasan yang luas, serta maju dalam berbagai aspek pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan, khususnya terhadap masalah fungsi dan peran aparat pengawas intern pemerintah,” tutupnya. AJI