Instansi Pemerintah Wajib Sampaikan Informasi

FOTO KOMINFO

PALU, MERCUSUAR – Dalam pengelolaan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), banyak hal yang perlu ditingkatkan, di antaranya diseminasi informasi melalui media website atau media sosial resmi pemerintah secara berkala.

Olehnya itu, diharapkan agar perangkat daerah di lingkup sekretariat daerah (Setda) mendukung PPID untuk mempublikasi informasi publik yang sifatnya terbuka.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Informasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sulteng, Hasyim saat rapat fasilitasi PPID lingkup Setda Sulteng guna mewujudkan kesamaan persepsi dalam pengelolaan PPID di ruang rapat Dinas Kominfo, Kamis (11/2/2021).

“Semua badan publik itu wajib menyampaikan informasi yang diproduksi oleh badan publik tersebut,” ujarnya pada rapat yang dihadiri sejumlah pejabat lingkup Setda Provinsi Sulteng.

Lanjut Hasyim, tahun 2021 Komisi Informasi bersama PPID Utama akan melakukan evaluasi PPID Pembantu dan PPID Utama dan memberikan pendampingan berupa Bimbingan Teknik. BOB

Pos terkait