“Intan Pamong” Mempermudah Mengakses Data Pembangunan di Parmout

HLL-adf1fd10
Pemkab Parmout menerima surat hak cipta Intan Pamong dari Kemenkumham ,dan diterima oleh Kepala Bappelitbangda Parmout Irwan Kamis 23/6 kemarin. FOTO: IST

PARIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parmout sudah mendapatkan atau memperoleh hak cipta Integrasi data pembangunan Kabupaten Parigi Moutong (Intan Pamong). Hal ini untuk mempermudah mengakses data pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) saat ini.

Di mana surat pencatatan ciptaan  produk di Kabupaten Parmout, integrasi data pembangunan Kabupaten Parigi Moutong (Intan Pamong) tersebut diserahkan oleh Kemenkumham kepada kepala Bappelitbangda kabupaten Parmout Irwan,SKM,M.Kes di ruang kerjanya, Kamis (23/6/2022) kemarin.

Kepada Mercusuar, Irwan menjelaskan, di mana intan pamong diharapkan menjadi sesuatu yang dapat mempermudah untuk mengambil keputusan.

Dengan adanya intan Pamong Diharapkan OPD,kecamatan sampai dengan tingkat desa untuk mengimput data secara rutin sehingga dapat memperoleh data cepat, tepat dan akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.

Karena dalam menyusun perencanaan atapun mengambil keputusan  secara konfrehensif karena data sudah lengkap.

“Biasanya selama ini, kita menyusun perencanaan atau mengambil keputusan biasanya kita harus menyurat ke OPD-nya,untuk minta data, biasanya lambat untuk direspon dan itu sangat  mempersulit kita karena biasanya datanya tidak ada atau tidak tersimpan,” jelasnya.

Bahkan paling sulit lagi kalau pejabat yang sudah ditempatkan di OPD tersebut di geser ke OPD lainya kadang data yang dibutuhkan  tidak ada .

Bukan hanya itu dengan kondisi luas dan jarak kabupaten Parmout cukup jauh tentunya juga ikut mempersulit dalam memperoleh data.

“Bahkan kalaupun nanti terjadi kebakaran dengan adanya Intan Pamong data kita masih tetap aman karena tersimpan rapi di server portal penyimpanan sehingga siapa pun yang membutuhkan data itu cepat terakses,” ujarnya.

Irwan menambahkan, ke depan kata dia, baik bupati, wakil bupati maupun sekda, membutuhkan data cepat cukup membuka data lewat HP android dan tidak menyulitkan lagi.

Apa lagi kalau ada investor yang ingin melihat profilnya kabupaten Parigi Moutong tidak terlalu sulit lagi. Dengan harapan dapat mempermudah segalanya,apa bila OPD yang penghasil data itu patuh terhadap pengimputan data

Bahkan pihaknya sudah menyusun perbub terkait Intan Pamong nantinya kalau ada OPD yang tidak patuh dapat berdampak pada penundaan atau pengurangan TPP-nya.

“Karena terkait data OPD adalah bagian dari kinerja kinerja,sementara TPP diberikan dalam rangka kinerja,”ujarnya.

Untuk pembuatan Intan Pamong sendiri kata Irwan pada saat pihaknya sedang melakukan diklat kepemimpinan tingkat nasional tingkat dua di Makassar, ini kaitanya kerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) sehingga diharapkan setelah selesainya pendidikan pihaknya sudah bisa menerapkan Intan Pamong karena perangkatnya sudah siap dan peraturan bupatinya juga sudah siap

Nantinya terkait data kata dia, data tersebut akan dikelompokan berdasarkan data tematik,misalnya kata dia data kemisiknan apa saja yang mempengaruhi kemiskinan dan lainnya, data tematik kesehatan, pertanian, perumahan dan data lainya .

Jadi pada saat melakukan perencanaan tidak hanya berdasarkan satu data saja akan tetapi banyak data lainya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa proses untuk memperoleh hak cipta Intan Pamong tersebut selama tiga bulan, mulai dari penyusunan proyek perubahan dengan mengindetifikasi kebutuhan terlabih dahulu,mengkonsep mekanismenya  seperti apa dan setelah ditemukan permasalahnya inti yang akan diselesaikan baru akan dimulai dengan tahapan pembentukan tim kerja. Nantinya tim kerja  ini yang akan mengkonsep secara sistematis hal apa saja yang diperlukan.

“Misalnya diperlukan sebuah payung hukum untuk melaksanakan Intan Pamong, maka disusunlah sebuah Perbup nomor 12 tahun 2022, setelah itu akan dibentuk tim kerja Intan Pamong.

“Ini masih tahap awal, selanjutnya akan dilakukan perbaikan perbaikan,” tandasnya.

Untuk kendala yang tentunya akan dihadapi  pasti ada, yakni terkait ketaan OPD yang akan  mengirimkan data secara rutin dan sudah bertanda tangan, karena selama ini kalau tidak bertanda tangan takutnya data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Namun hal itu sudah dilakukan antisipasi dengan diterbitkanya Perbub, diharapkan nantinya dengan adanya Intan Pamong dalam mengambil keputusan bisa lebih cepat, tepat dan akurat, karena kaya akan data.

Ke depan pihaknya berenacana akan pantenkan beberapa produk yang ada di Kabupaten Parmout yakni, nama durian Raja Parigimpu yang hampir punah, dan harus dilestarikan sehingga  harus dipatenkan agar tidak ada yang mengakuinya. Kemudian nama durian dari Parigi Moutong saat ini banyak yang sudah menyedbut durian  Palu padahal dari Kabupaten Parmout, terkait bawang Palasa juga, dan Lalampa Toboli, lagu daerah dan yang lainya.

“Kami sementara lakukan invetarisasi untuk dibuatkan hak cipta, yang nantinya akan berlaku selama 50 tahun, baru akan diperbaharui lagi,” tutupnya. TIA     

Pos terkait