BANGGAI, MERCUSUAR – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI, Razilu melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Banggai, di salah satu hotel di Luwuk, Jumat (19/1/2024).
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulteng bersama jajarannya, Ketua DPRD Banggai, unsur Forkopimda, Asisten 1 Setda Banggai, Kepala BRIDA Banggai, Kabag Hukum Setda Banggai, dan Kabag Prokopim Setda Banggai.
Pada kesempata itu, Razilu menyampaikan apresiasi dan mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka bersama Furqanuddin Masulili, utamanya pada program pemberian dana Rp5 miliar untuk setiap kecamatan.
“Ini merupakan satu-satunya daerah di Indonesia, yang memberikan dana sebanyak itu untuk wilayah kecamatan. Ini menjadi motivasi, Kepala Daerah yang sangat begitu serius dan perhatian dalam membangun Kabupaten Banggai untuk lebih baik, lebih maju dan lebih berkembang ke depannya,” kata Razilu.
Pada kesempatan tersebut, turut dilaksanakan penandatanganan MoU Antara Kanwil Kemenkum HAM Sulteng bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Tujuan MoU tersebut adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pemerintah sebagai regulator, fasilitator dan mediator dapat betul-betul dirasakan dampaknya oleh masyarakat Kabupaten Banggai,” kata Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka.
Menurutnya, jarak antara Kabupaten Banggai menuju Ibu kota Provinsi Sulteng yang sekira 650 kilometer, akan berdampak pada lambatnya pelayanan kepada masyarakat.
“Olehnya itu, saya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum HAM Sulteng, yang telah membuka agenda layanan Hak Kekayaan Intelektual Kabupaten Banggai, untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” ujar Amirudin.
Untuk itu, kata Amirudin, ia telah memerintahkan kepada Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Banggai untuk menganggarkan fasilitas HAKI yang diajukan oleh masyarakat.
“Alhamdulillah, pada tahun 2024 ini telah dialokasikan anggaran di dalam APBD, sehingga ke depannya urusan Hak Kekayaan Intelektual yang diajukan oleh masyarakat ini semuanya gratis,” ungkapnya.
Dengan adanya anggaran fasilitasi HAKI tersebut, ia berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terkait pentingnya perlindungan kepada HAKI, agar tidak diklaim oleh orang lain, serta mendapatkan perlindungan hukum. */PAR