Isbat Nikah akan Kembali Dilaksanakan

Nasruddin L Midu

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu dan Pengadilan Agama Kota Palu, kembali akan menggelar sidang isbat nikah bagi warga pasangan suami istri di Kota Palu yang belum memiliki dokumen-dokumen pernikahan resmi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, Dr H Nasruddin L Midu mengungkapkan program tersebut saat ini sedang dipersiapkan dengan matang oleh ketiga instansi terkait, berdasarkan tugasnya masing-masing.

Direncanakan, ketiga instansi tersebut akan meneken nota kesepakatan terkait program sidang isbat nikah, di Kantor Wali Kota Palu, pada Senin (15/3/2021).

“Hari Senin nanti Insyaallah Wali Kota mengundang kami untuk menandatangani nota kesepakatan terkait pelaksanaan sidang isbat nikah,” ujar Nasruddin di ruang kerjanya, Rabu (10/3/2021).

Setelah nota kesepakatan diteken, lanjut dia, pihaknya melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di delapan Kecamatan di Kota Palu akan mulai mempersiapkan akta nikah yang diperlukan sesuai dengan jumlah pasangan yang akan mengikuti sidang isbat nikah nantinya.

“Nanti dari pihak pencatatan sipil mempersiapkan dokumen keluarga dan dokumen kependudukan lainnya. Misalnya kalau yang sudah memiliki anak, harus disiapkan akte kelahiran anak setelah ditetapkan melalui sidang isbat tersebut. Setelahnya diharapkan Wali Kota bisa menyerahkan akte nikah, kartu keluarga dan akte kependudukan lainnya,” jelas Nasruddin.

Terkait waktu pelaksanaan sidang isbat nikah tersebut, ia belum dapat memastikannya, karena saat ini masih dalam tahap pematangan persiapan.

“Nanti dilihat kalau memang sudah siap semua, bisa dilaksanakan sebelum Ramadan, atau alternatifnya lainnya sesudah Ramadan, atau bisa juga pada saat bulan Ramadan. Jadi ada tiga alternatif waktu pelaksanaannya,” imbuhnya.

Ia berharap, para keluarga yang telah ditetapkan dan disahkan melalui sidang isbat nikah dapat merasa lega dengan adanya program pemerintah tersebut. Sebab proses nikah yang sudah mereka jalani telah mendapatkan pengesahan menurut aturan yang berlaku.

Namun, Nasruddin menegaskan bahwa program tersebut juga diharapkan dapat menuntaskan persoalan masih adanya pasangan-pasangan yang pernikahannya belum tercatat dengan resmi di Kota Palu. Sehingga, nantinya pemerintah dapat fokus pada upaya pencegahan terjadinya pernikahan yang tidak tercatat dengan resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Yang harus dilakukan adalah mencegah oknum-oknum yang menikahkan warga Kota Palu tanpa melalui prosedur sesuai Undang-undang. Kalau masih ada yang tetap melakukan itu, kita dapat menggunakan jalur hukum,” tandas Nasruddin. IEA

Pos terkait