DONGGALA, MERCUSUAR – Pengadilan Agama I B Donggala bersama Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Tanantovea dan Pemerintah Kabupaten Donggala menggelar sidang isbat nikah, bagi para pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah, Kamis (26/1/2023).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Donggala, H. Rusdin mengatakan pelaksanaan isbat nikah di KUA Tanantovea tersebut bertujuan membantu pasutri yang telah lama menikah namun belum memiliki buku nikah.
“Buku nikah sekarang sangat penting, sebab apabila ada urusan dengan pemerintah selalu membutuhkan buku nikah. Olehnya, kita mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Donggala, yang telah meluangkan waktunya untuk melaksanakan sidang isbat nikah di Kantor KUA Tanantovea,” tutur Rusdin.
Ia menambahkan, dalam sidang isbat terpadu tersebut Pengadilan Agama mengurusi masalah hukum pernikahan, Kemenag terkait pencetakan buku nikah, dan pemerintah kabupaten melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mencetak akta lahir anak dan Kartu Keluarga (KK).
Rusdin berharap, masyarakat turut menghindari praktik pernikahan di bawah umur, atau pernikahan di bawah tangan (nikah siri).
“Itu tidak sah, karena tidak melalui KUA. Apabila ada pernikahan yang ditolak oleh KUA karena menyalahi aturan, seperti di bawah umur atau poligami, hal itu bisa diajukan ke Pengadilan Agama untuk diberikan dispensasi,” jelasnya. */IEA