DONGGALA, MERCUSUAR – Sebanyak 39 pasangan mengikuti Isbat Nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, Kamis (10/8/2023).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Donggala, H. Rusdin dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan sidang Isbat Nikah tersebut, merupakan upaya membantu pasangan yang sebelumnya belum memiliki Buku Nikah.
“Buku Nikah sekarang sangat penting. Karena apabila ada urusan dengan pemerintah, selalu membutuhkan Buku Nikah. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Donggala, yang telah meluangkan waktunya untuk melaksanakan sidang Isbat Nikah di Kantor KUA Sindue,” kata Rusdin.
Sidang Isbat Nikah tersebut merupakan salah satu program Kemenag Kabupaten Donggala bekerja sama dengan Pengadilan Agama Donggala, dengan turun ke setiap KUA di kecamatan se-Kabupaten Donggala.
“Isbat Nikah mempermudah masyarakat untuk mendapatkan Buku Nikah dengan sah sesuai hukum,” pungkas Rusdin.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Donggala, Ribeham mengatakan bahwa, dalam program tersebut pihaknya mengurusi masalah hukum pernikahan, sedangkan kemenag yang mencetak Buku Nikah.
“Diharapkan kepada pihak-pihak terkait, supaya menghindari perkawinan dini atau pernikahan di bawah umur 19 tahun, dan perkawinan di bawah tangan atau kawin siri. Itu tidak sah, karena tidak melalui KUA. Apabila ada pernikahan yang ditolak oleh KUA karena menyalahi aturan yang ada, seperti kawin di bawah umur dan kawin poligami, hal ini bisa diajukan ke Pengadilan Agama untuk diberikan dispensasi atau pembebasan,” jelas Ribeham. */IEA