Isu Stunting Harus Diselesaikan

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penurunan stunting, di salah satu lokasi pemancingan di Desa Kotapulu, Selasa (5/12/2023).

Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, perhatian pemerintah untuk menuju Indonesia Emas tahun 2045, diprioritaskan pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

Untuk mewujudkan hal tersebut, salah satunya dengan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, yang di antaranya melalui penurunan angka prevalensi stunting menjadi sebesar 14 persen pada tahun 2024. 

“Stunting menjadi salah satu isu utama yang harus diselesaikan, untuk mencapai pembangunan SDM yang berkualitas, dinamis, pengetahuan dan teknologi, terampil menguasai ilmu,” kata Samuel

Olehnya itu, kata dia, aksi intervensi penurunan stunting adalah salah satu prioritas nasional yang harus didukung dan diseriusi oleh pemerintah, mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. 

Komitmen tersebut telah dibangun pada saat dilakukan rapat terbatas terkait stunting, yang selanjutnya ditindaklanjuti pada rapat koordinasi tingkat Menteri, untuk percepatan pencegahan stunting yang dipimpin oleh Wakil Presiden.

“Penurunan stunting menjadi prioritas dan perhatian kita semua melalui upaya-upaya yang terpadu, sinergi dan holistik, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif oleh stakeholders terkait, baik itu pemerintah, akademisi, swasta, media massa dan masyarakat,” tutur Samuel.

Ia menuturkan, keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi terhadap aksi intervensi penurunan stunting, dilakukan dengan melaksanakan program dan kegiatan antara lain memasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi tahun 2021-2026.

Selanjutnya, melakukan penetapan Peraturan Daerah nomor 06 tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi, serta penguatan pelaksanaan program ‘Sejuta Telur’ melalui penetapan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Program Sejuta Telur di Kabupaten Sigi;

Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua TP-PKK Kabupaten Sigi, unsur Forkopimda dan para Organisasi Perangkat daerah yang tergabung dalam Satgas Penurunan Angka Stunting, para Camat se-kabupaten Sigi dan para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Sigi. AJI

Pos terkait