Izin Lapangan Dibatalkan, Moili Organizer Akan Gugat Pemkab Poso

POSO, MERCUSUAR – Ajang pesta rakyat yang sedianya bakal digelar di lapangan Sintuwu Maroso Poso, Jumat (14/7/2023) akhirnya dibatalkan, menyusul dicabutnya izin penggunaan lapangan Sintuwu Maroso dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso.

Pembatalan izin pengunaan lapangan dikeluarkan Pemkab Poso, sepekan menjelang acara digelar. Padahal, sebelumnya pada 13 Juni 2023 surat izin persetujuan pemakaian tempat tersebut sudah dikeluarkan Pemkab, melalui surat bernomor 014/1341/umum/2023.

Pemkab Poso beralasan, pembatalan izin tersebut karena lapangan sedang dipakai latihan untuk Paskibraka. 

Penanggung jawab Moili Organizer, Novi Maryam Lempao selaku Event Organizer (EO) kegiatan tersebut mengatakan, terbitnya pencabutan izin penggunaan lapangan yang secara tiba-tiba membuat seluruh rangkaian persiapan kegiatan terhenti.

“Padahal, persiapan sudah mencapai 85 persen, tinggal panggung saja yang kita mau dirikan di lapangan. Sebagian besar persiapan sudah final. Sementara surat pencabutan penggunaan lapangan terbit H-8 atau sepekan sebelum acara digelar. Harusnya kita tinggal melakukan final check saja saat itu, tapi kemudian semuanya buyar,” jelasnya kepada wartawan, di salah satu kafe di Poso, Jumat (14/7/2023).

Akibat pencabutan izin penggunaan lapangan, pihaknya mengaku mengalami kerugian ratusan juta Rupiah.

“Karena semua persiapan sudah final, artis yang mau isi acara juga sudah kita panjar, namun semuanya tiba tiba batal,” imbuhnya. 

Seharusnya, menurut Novi, ada dialog yang dibangun pemerintah bersama penyelenggara, bukan justru langsung mengeluarkan surat pembatalan tanpa ada solusi.

“Yang kami sayangkan, di sini tidak ada komunikasi saat mau penarikan izin, padahal itu sudah mendekati hari H,” sebut Novi.

Pihaknya pun mengaku telah menemui Sekkab Poso untuk mempertanyakan pembatalan tersebut. Oleh Pemkab Poso, Moili Organizer diminta untuk memindahkan lokasi ke Gedung Olahraga (GOR) sebagai lokasi alternatif.

“Namun karena pembatalannya sangat mepet dengan waktu pelaksanaan, sulit bagi kami untuk memindahkan lokasi, karena konsep acara yang disusun telah matang dan final di lokasi lapangan Sintuwu Maroso,” tambahnya. 

Menurut Novi, ide dan gagasan kegiatan pesta rakyat murni berangkat dari keinginan ingin menyiapkan wadah bagi generasi muda dalam berkreasi, mengembangkan minat dan bakat yang dimiliki.

“Jadi ide kegiatan ini murni datang dari kami. Selain menjadi wadah kreasi anak muda, ajang pesta rakyat juga akan menyuguhkan hasil produk UMKM yang ada di Kabupaten Poso, sehingga bisa menjadi sarana ekonomi kreatif bagi masyarakat,” sambungnya.

Novi menuturkan, pihaknya turut berkomunikasi dengan Mardiman Sane Official (MDS) yang kemudian bersedia menjadi sponsor pesta rakyat tersebut. 

“Dalam talk show itu, kehadiran MDS sebagai sosok pengusaha sukses. Jadi, dia akan bercerita tentang pengalaman, bukan sebagai sosok calon anggota legislatif yang sifatnya politis,” terang Novi.

Atas kerugian yang dialami itu, Novi mengaku pihaknya akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Poso terhadap Pemkab Poso, yang sudah membatalkan izin pemakaian tempat .

Sementara itu, Mardiman Sane yang turut mendampingi panitia mengaku mendukung upaya EO Moili Organizer yang akan menempuh langkah hukum terkait kerugian yang dialami. 

“Pastinya kerugian material maupun inmaterial sudah timbul. Biaya artis tidak murah, belum biaya aktivitas lainya, ratusan juta sudah keluar untuk berbagai persiapan,” jelasnya. 

Dorongan untuk mengambil langkah hukum, kata Mardiman, juga murni datang dari kapasitas pribadinya sebagai advokat.

“Sama sekali tidak ada kaitannya dalam kapasitas saya selaku kader Partai Demokrat,” pungkasnya.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Poso, Frits Sam Purnama yang dihubungi untuk konfirmasi, Senin (17/7/2023) membenarkan jika telah diterbitkan surat pembatalan izin penggunaan lapangan Sintuwu Maroso dan izin dipindahkan ke GOR sebagai lokasi alternatif untuk pelaksanaan Pesta Rakyat Moili Organizer.

“Awalnya memang kami setujui. Namun belakangan ada pertimbangan dari Badan Kesbangpol, bahwa lapangan itu mau digunakan untuk Paskibraka. Akhirnya, izin awal dicabut dan diterbitkan izin pengalihan lokasi ke GOR. Kami sudah memanggil EO untuk menyampaikan hal ini. Awalnya mereka setuju, namun belakangan mereka datang lagi dan sampaikan tidak jadi, karena waktu yang mepet,” urai Sekkab.

Sementara rencana gugatan perdata yang akan dilayangkan EO Moili Organizer terkait kerugian materil yang dialami, menurut Sekkab Poso hal itu sah-sah saja. 

“Kita tidak mungkin mau menghalangi upaya hukum untuk mencari keadilan yang ingin dilakukan seseorang. Itu sah-sah saja,” tutupnya. ULY

Pos terkait