PALU, MERCUSUAR – Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya di Provinsi Sulteng mesti dijaga kelestariannya, melalui berbagai program revitalisasi.
Hal itu dikatakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulteng, H. M. Faizal Mang, saat membacakan sambutan Gubernur Sulteng, pada Rakor Antarinstansi dalam rangka Implementasi Model Perlindungan Bahasa Daerah, di salah satu hotel di Palu, Kamis (16/3/2023).
Rakor tersebut difasilitasi Balai Bahasa Provinsi Sulteng, dengan mengundang lebih kurang 50 peserta yang merupakan penggiat bahasa daerah dari Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Turut hadir Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Prof. E. Aminuddin Aziz, dan Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulteng, Dr. Asrif.
Faizal Mang mengatakan, hilangnya bahasa daerah disebabkan beberapa faktor, misalnya para orang tua selaku penutur asli sudah banyak yang meninggal dunia.
Selain itu, faktor perkawinan dengan pasangan dari daerah lain yang beda bahasa daerah, turut mengakibatkan di dalam keluarga jadi lebih sering menggunakan bahasa Indonesia untuk komunikasi sehari-hari.
Melalui kegiatan tersebut, Faizal berharap dapat dijalin sinergitas untuk melahirkan regulasi pada tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 40 Tahun 2007 tentang pedoman bagi kepala daerah dalam pelestarian dan pengembangan bahasa negara dan bahasa daerah.
“Semoga dengan langkah tersebut, dapat mencegah hilangnya bahasa daerah dan sekaligus mendorong penggunaan bahasa daerah sebagai pelengkap penggunaan bahasa Indonesia. Misalnya digunakan pada tahap awal pendidikan di sekolah-sekolah, untuk menyampaikan pengetahuan dan keterampilan tertentu,” tuturnya. */IEA