Jaga Kelestarian, KKP RI Pasang Tanda Larangan Penangkapan Sidat di Sangele

SIDAT-7cd979f5
Tradisi penangkapan ikan Sidat yang dilakukan oleh masyarakat lokal di seputaran jembatan Yondo Mpamona, Kelurahan Sangele. Saat ini KKP RI memasang tanda larangan penangkapan ikan Sidat di Kelurahan Sangele, demi kelestarian. FOTO: KARTINI NAINGGOLAN/MS

POSO, MERCUSUAR – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) melalui direktorat jendral perikanan tangkap melakukan pemasangan papan tanda pencadangan Kawasan daerah larangan penangkapan ikan sidat di Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso.

Sub Koordinator Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Perairan Darat, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Doni Armanto mengatakan, selama ini masyarakat setempat menangkap Sidat dengan ukuran bebas, di mana besarnya bisa mencapai 8 kg per ekor. Sementara ukuran konsumsi yang paling ideal untuk pangsa pasar eksport atau dalam negeri hanya ukuran 200-300 gram. Sidat di Jepang untuk ukuran 1 ekor dengan berat 300 gram dihargai Rp250 ribu hingga Rp300 ribu, sementara harga lokal hanya Rp100 ribu per kg.

Doni menambahkan, ikan Sidat yang ditangkap oleh masyarakat lokal adalah Sidat dewasa yang siap kawin. Jika terus ditangkap maka terancam habis, sehingga perlu upaya pembatasan dengan menetapkan daerah larangan Penangkapan sidat yang saat ini belum ditetapkan, tapi masih dicadangkan. 

Menurutnya, daerah larangan ini sangat penting, agar ikan Sidat yang akan kembali ke laut untuk memijah, bisa dilindungi. 

Penetapan daerah larangan penangkapan ikan Sidat kata dia, untuk ikan jenis, ukuran apapun dan waktu kapanpun dilarang ditangkap di wilayah tersebut. Radius 1 km dari titik papan

“Awalnya titik pemasangan tanda larangan di jembatan Yondo Mpamona, Kelurahan Sangele. Di mana radius 1 km dari titik dilarang untuk menangkap ikan Sidat. Namun ternyata saat kami akan melakukan pemasangan mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Sehingga untuk menghindari konflik, papan tanda larangan itu tidak ditempatkan di titik awal yang sudah direncanakan,” ujarnya.

Namun dari sisi aturan kata Doni, ada aturan larangan penangkapan Sidat sesuai Kepututusan Menteri (Kempen) Nomor 80 tahun 2020 tentang perlindungan pembatasan, di mana ikan Sidat jenis Marmorata yang ada di Danau Poso dengan ukuran di atas 5 kg dilarang untuk ditangkap.

Hal yang sama diungkapkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulteng, Arif Latjuba. Menurutnya, pemasangan papan tanda larangan penangkapan, untuk menjaga kelestarian Sidat, sehingga penangkapannya hanya sesuai kebutuhan. TIN

Pos terkait