SIGI, MERCUSUAR – Selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi berkurang satu jam. Jika hari biasa ASN masuk pukul 08.00 sampai 16.00 Wita, selama Ramadan mulai pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi Nomor: 870/3673/Ortal Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 hijriah Bagi ASN di Lingkup Pemkab Sigi.
SE tersebut mengacu SE Menteri Aparatur Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor: 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 H/2021 M.
Demikian dikatakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh Basir Lainga kepada wartawan Mercusuar, Jumat (16/4/2021).
Dijelaskannya, SE MenPAN-RB terkait penetapan jam kerja selama Ramadan untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja. Dimana pada hari Senin sampai Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 hingga 15.00, istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 Wita. Sementara hari Jumat pegawai masuk kerja pukul 08.00 sampai 15.30 Wita, istirahat pukul 12.00 sampai 13.00 Wita.
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 sampai 14.00 Wita, istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 Wita. Untuk hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 sampai 14.30 Wita, istirahat pukul 12.00 sampai 13.00 Wita.
“Penetapan jadwal masuk kerja tersebut hanya berlaku selama bulan suci Ramadan. Setelah ramadan waktu masuk kerja akan kembali seperti biasa,” ujar Sekkab.
Lanjutnya, dalam penerapan jam kerja selama Ramadan 1442 hijriah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memastikan tercapainya kinerja pemerintah, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada OPD. AJI