TANAMODINDI, MERCUSUAR – Berdasarkan keputusan rapat Koordinasi Satuan Tugas Gugus Covid-19 Kota Palu, menimbang lonjakan kasus terkonfirmasi, dengan total sebanyak 856 kasus hingga Selasa 22 Desember 2020, meninggal dunia sebanyak 38 kasus dan dirawat sebanyak 142 kasus.
Untuk itu, Pemerintah Kota Palu kembali memperketat pergerakan orang di Kota Palu, khususnya pelaku perjalanan yang melintasi pos perbatasan masuk Kota Palu. Pasalnya, sebanyak 23 kasus di November hingga Desember 2020, yang berdasarkan riwayat kontak atau pelaku perjalanan, terkonfirmasi berasal dari perjalanan darat.
Maka diputuskan, setiap pelaku perjalanan yang masuk Kota Palu dari daerah asal keberangkatan yang status daerah zona merah dan hitam, wajib menunjukan hasil pemeriksaan Rapid Test Anti Body dengan hasil Non Reaktif, kepada petugas di Pos Perbatasan. Jika tidak dapat menunjukan hasil Rapid Test, dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Anti Body berbayar, melalui layanan kesehatan komersial, atau jika tidak, akan diminta memutar balik kendaraanya, sebab tidak diperkenankan masuk wilayah Kota Palu.
Hal ini dijelaskan Wali Kota Palu, Hidayat, pada Kamis (24/12/20202), usai merumuskan aturan pergerakan orang masuk dalam menekan peningkatan Kasus Covid-19 di Palu.
Selain itu, pos lapangan pintu masuk Kota Palu dibuka 1 X 24 jam, yang akan dijaga oleh petugas gabungan dan tenaga kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, TNI dan Polri. Artinya tidak lagi buka tutup pada pukul 23.00 hingga 06.00 wita.
“Aturan ini akan diterapkan di awal Januari 2021, sebab akan dilakukan sosialisasi lebih dahulu, agar masyarakat dapat mengetahui informasi ini,” papar Hidayat
Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Kota Palu lanjut Hidayat, telah terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Palu. Peningkatan ini menunjukan positivity rate tinggi (status daerah zona merah), di mana peningkatan penyebaran Covid-19 mulai November sampai Desember 2020, telah tejadi transmisi lokal sebanyak 210 kasus dan pelaku perjalanan 23 kasus.
Surat edaran baru tersebut, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Palu, di mana warga dalam setiap aktivitas, baik dalam bentuk acara keluarga, kegiatan sosial kemasyarakatan, maupun kegiatan usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan.
Misalnya, dalam acara keramaian, baik pesta dan lainnya, wajib dilaksanakan dengan cara standing party dan harus mendapatkan izin keramaian dari Kepolisian, atau rekomendasi dari Satuaan Tugas Covid-19 Kota Palu. Kemudian, konsumsi disiapkan dalam kemasan dos, menggunakan masker, menyiapkan hand sanitizer, serta membatasi waktu tamu yang hadir untuk tidak berlama-lama. ABS