Jasa Raharja Kerja Sama dengan 23 Rumah Sakit

SURYADI

PALU, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Sulteng. Jika ada korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu linta jalan, maka Jasa Raharja akan langsung menerbitkan surat jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta.

Demikian dikemukakan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulteng, Suryadi, Jumat (19/3/2021).

Ia mengungkapkan, pada periode Januari-Februari 2021 kontribusi biaya yang dibayarkan secara overbooking atau mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit sebesar 94,33 persen.

 “Artinya, sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke rumah sakit, karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja,” jelas Suryadi.

Hingga Februari 2021, PT Jasa Raharja Cabang Sulteng telah menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp3,9 miliar. Santunan tersebut untuk periode Januari-Februari 2021.

Jumlah santunan tersebut, lanjut dia, mengalami penurunan sebesar 30,60 persen dibandingkan pada periode yang sama di tahun 2020 lalu.

 “Penurunan ini dipengaruhi oleh tingkat kecelakaan lalu lintas yang menurun. Salah satubya akibat pandemi Covid-19 yang melanda, sehingga mobilitas masyarakat menjadi terbatas,” ujarnya.

Meski saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, Suryadi menegaskan pihaknya tidak akan mengurangi tanggung jawab, dalam menyerahkan santunan kepada pihak yang berhak, sesuai dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 tahun 1964.

 “Pelayanan terbaik, cepat, dan tepat selalu kami utamakan dalam memberikan perlindungan dasar bagi para korban. Hal ini dibuktikan hingga Periode Februari 2021, rata rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 14 jam,” tuturnya.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan, lanjutnya lagi, Jasa Raharja juga melakukan penyerahan santunan dengan sistem cashless, yakni santunan langsung ditransfer ke rekening korban atau ahli waris korban. Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak bank pemerintah, sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur.

“Kami terus mengevaluasi pelayanan kami secara periodik dan senantiasa beradaptasi dengan kondisi terkini. Di mana seperti yang kita ketahui bersama, bahwa kita semua dituntut untuk mengedepankan teknologi digital, namun tanpa mengurangi unsur human touch dan kualitas pelayanan. Sehingga diharapkan hak dan kewajiban masyarakat terkait asuransi Jasa Raharja dapat terpenuhi,” tutup Suryadi.*/IEA

Pos terkait