Jasa Raharja Santuni Korban Lakalantas di Ampana

JASA RAHARJA-3cbcb159
FOTO: Petugas Jasa Raharja saat melakukan pendataan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kelurahan Labiabae Kecamatan Ampana.///FOTO: HUMAS JASA RAHARJA

PALU, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Labiabae Kecamatan Ampana, Kabupaten Tojo Unauna.

Kecelakaan yang terjadi pada Kamis (3/2/2022) tersebut, melibatkan satu unit mobil dan satu unit motor, mengakibatkan pengendara motor bernama Ayub Taslim meninggal dunia di rumah sakit pada Minggu (6/2/2022).

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah (Sulteng) Hendra Yudistira, melalui rilisnya, Senin (7/2/2022) mengatakan, menindaklanjuti informasi lakalantas tersebut, petugas Jasa Raharja Tojo Unauna, Alberto Peole, langsung bergerak cepat untuk mendata ahli waris korban.

“Kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban, atas musibah kecelakaan yang menimpa,” kata Hendra.

Ia menuturkan, besaran santunan yang diberikan sebesar Rp50 juta melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Selain itu, Jasa Raharja juga menjamin biaya perawatan korban selama dirawat di rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.

“Sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, maka santunan korban meninggal dunia langsung diserahkan pada hari Senin, 7 Februari 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,” jelas Hendra.

Hendra menyampaikan, besaran santunan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017. Walau di masa pandemi, ia memastikan Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam memberikan hak santunan serta pelayanan yang terbaik, cepat, dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Dia menambahkan, dalam memberikan pelayanan, PT. Jasa Raharja senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.

“Kami berharap dana santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, walaupun tidak akan bisa mengganti duka yang dirasakan keluarga korban,” pungkas Hendra. */IEA

Pos terkait