PALU, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah menyalurkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, yang terjadi di jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulteng, Hendra Yudistira melalui rilisnya, Kamis (11/11/2021) mengatakan, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Selasa (9/11/2021), yang melibatkan sepeda motor bersenggolan dengan mobil truk. Hal itu mengakibatkan korban atas nama Suparni Rumagit yang merupakan Bendahara Pengeluaran BPKAD Provinsi Sulteng meninggal dunia.
Menindaklanjuti hal tersebut, setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas dari Unit Laka Lantas Polres Palu, Petugas Jasa Raharja Palu, Maizur Masruri langsung bergerak cepat dan proaktif mendata ahli waris korban yang beralamat di BTN Palu Nagaya, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
“Santunan Jasa Raharja korban meninggal dunia diproses dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Adapun nominal santunan yakni sebesar Rp50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017. Kami berharap bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Hendra.
Ia menegaskan, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Hendra juga memastikan, PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terus mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan, sehingga memudahkan agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.
Lebih lanjut, Hendra Yudistira, mengatakan sampai dengan Oktober 2021, penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan oleh PT Jasa Raharja Cabang Sulteng sebesar Rp19,72 Miliar.
“Meskipun dalam masa PPKM, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam menyerahkan santunan kepada yang berhak. Pelayanan terbaik, cepat, dan tepat selalu kami utamakan dalam memberikan perlindungan dasar bagi para korban. Hal ini dibuktikan pada sampai dengan Oktober 2021, rata-rata penyerahan Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 13 jam,” pungkas Hendra. */IEA