Jasa Raharja Sulteng Dukung Penertiban Kendaraan ODOL

PALU, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja Sulteng mendukung upaya penertiban kendaraan kelebihan muatan atau Over Dimension and Over Loading (ODOL). Hal itu menjadi pembahasan dalam rapat forum lalu lintas angkutan jalan, yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng, di Palu, baru-baru ini.

Kendaraan ODOL merupakan kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan. Dalam hal ini, kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulteng, Putu Agus Erick Sastra Wirawan mengatakan kendaran ODOL dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, menurutnya, perlu dilakukan upaya dalam meminimalisir kendaraan ODOL.

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan, yakni adanya penegakan hukum kepada kendaraan yang melebihi muatan dan tidak sesuai regulasi yang berlaku. Serta penempelan stiker imbauan tertib berlalu lintas.

“Kami sangat mendukung agenda rapat kali ini, apalagi tindak lanjut yang akan dilaksanakan nantinya. Yakni melakukan penertiban dan penegakan hukum kepada kendaraan ODOL, serta memberikan stiker papan peringatan imbauan tertib berlalu lintas. Mengingat kendaraan ODOL ini sangat merugikan banyak pihak, dan potensi besar terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Erick.

Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan Ditlantas Polda Sulteng yakni Wakil Direktur Lalu Lintas Polda, AKBP Hasanuddin. Turut hadir perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat Sulteng, Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palu. */IEA

Pos terkait