PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parmout) melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Irwan menyebut capaian 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Parmout, Erwin Burase dan Abd. Sahid telah terwujud 80 persen.
“Saat ini hampir seluruh program 100 hari kerja Bupati dan Wabup telah terlaksana. Sedangkan beberapa lainnya sementara proses penyelesaian dan sudah terjadwal,” ungkap Irwan kepada wartawan di Parigi, Selasa (26/8/2025).
Adapun program 100 hari kerja Bupati dan Wabup Parmout di antaranya pelayanan kesehatan gratis, rujukan gratis, pemulangan jenazah gratis, berkah mingguan, penataan kota (termasuk penertiban hewan ternak), pelayanan administrasi kependudukan, serta penyaluran pakaian sekolah gratis untuk pelajar SD dan SMP.
Selain itu, usulan PPPK dari 1 tahun ke 5 tahun, serta pengangkatan PPPK tahap 1 dan 2. Kemudian, sertifikasi halal untuk UMKM, sistem elektronik kepegawaian, pembagian elpiji 3 kg gratis, penertiban illegal logging, illegal mining dan illegal fishing, serta melaksanakan job fair.
Irwan juga mengungkapkan, beberapa program yang sudah dijadwalkan yaitu pembagian tabung elpiji gratis dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.
“Untuk job fair, dijadwalkan pada awal September 2025. Kemudian, pembagian sertifikat halal untuk UMKM akan dilakukan pada 3 September 2025,” bebernya.
Lebih lanjut, Irwan menerangkan untuk penertiban illegal logging, illegal mining dan illegal fishing, Bupati akan segera menerbitkan surat perintah kepada seluruh Camat dan Kepala Desa, untuk melarang seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Parmout.
Ia pun mengatakan, program 100 hari kerja tersebut merupakan fondasi awal untuk program berkelanjutan lainnya, yang akan terus dilaksanakan oleh Pemkab Parmout.
“100 hari kerja Bupati dan Wabup terhitung sejak tanggal 10 juni 2025. Mengingat setelah Sertijab, pada 4 Juni 2025 yang bertepatan dengan libur Idul Adha, maka program ini baru mulai aktif dijalankan pada 10 Juni 2025. Olehnya jika dihitung 100 hari kerja, maka akan berakhir sekitar 20 september 2025. Berarti masih ada waktu sekitar 24 hari lagi. Kami optimis seluruh program ini akan tercapai,” tutur Irwan.
Terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Parmout, Zulfinasran menyampaikan bahwa pada Senin (25/8/2025), Pemkab Parmout telah melakukan rapat evaluasi pelaksanaan 100 hari kerja.
“Saat ini tinggal sebagian kecil saja dari target 100 hari kerja yang belum terlaksana. Namun hal itu akan dituntaskan sebelum berakhir masa 100 hari kerja,” kata Zulfinasran.
Ia menekankan, program 100 hari kerja juga menjadi bagian evaluasi bagi perangkat daerah dalam melaksanakan perintah Bupati dan Wabup.
“Sebab, jika program 100 hari kerja ini tidak terlaksana, maka yang seharusnya menjadi bahan evaluasi adalah kami selaku pembantu Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya di pemerintahan. Jadi, seluruh perangkat daerah harus bisa menjabarkan dan melaksanakan program tersebut,” pungkas Zulfinasran. AFL