Jelang Putusan MK, Erwin Burase Ajak Jaga Ketertiban

Erwin Burase

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Menjelang pembacaan putusan sela atau dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), termasuk Pilkada Parigi Moutong (Parmout), oleh Mahkamah Konstitusi (MK), calon Bupati Parmout nomor urut 4, H. Erwin Burase mengajak semua pihak untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

“Menjelang putusan oleh Mahkamah Konstitusi, saya mengajak semua pihak, termasuk para pendukung pasangan calon maupun masyarakat umum, untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Parmout yang kita cintai ini,” ujar Erwin melalui keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).

Selain itu, Erwin mengajak agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK, serta menerima apapun hasil yang akan diputuskan MK nantinya.

“Mari kita jaga Parmout, sehingga Insyaallah kita akan wujudkan visi transformasi Parmout sebagai wilayah pertanian dan pariwisata yang unggul dan maju melalui gerakan Membangun Desaku, menuju masyarakat madani dan mandiri tahun 2025-2029,” katanya.

Seperti diketuahui, pasangan calon Erwin Burase dan Abdul Sahid ditetapkan memperoleh suara terbanyak pada Pilkada Parmout Tahun 2024 dengan raihan 81.129 suara. Namun, untuk penetapan pemenang maupun pelantikan pasangan calon terpilih masih menunggu hasil keputusan MK.

MK telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 sebagai peraturan baru yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pada peraturan yang lama, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, putusan sela atau dismissal dibacakan pada 11—13 Februari 2025. Namun dengan adanya peraturan yang baru, maka pembacaan putusan sela atau dismissal dimajukan pada 4—5 Februari 2025. */AMR

Pos terkait