JOB Tomori, Berdayakan 8 Poktan dan 200 KK Dua Kecamatan

BANGGAI, MERCUSUAR – JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai telah meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 26 September 2023 lalu.

Sebagai bentuk inplementasi kerja sama itu, JOB Tomori mulai melakukan pemberdayaan kepada 8 kelompok tani (poktan) dan 200 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di Kecamatan Batui Selatan dan Kecamatan Moilong.

Kerja sama pemberdayaan masyarakat itu, baru direalisasikan bersama tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Dinas Ketahanan Pangan.

Sinergi JOB Tomori dengan Dinas TPHP Kabupaten Banggai mengembangkan tanaman cabai rawit dewata, dengan target sasaran kelompok penerima dua poktan di Kecamatan Batui Selatan, yaitu Poktan Melati Jaya Desa Sukamaju dan Poktan Indolorong Desa Bonebalantak. Kemudian di wilayah Kecamatan Moilong adalah Poktan Tani Mandiri Desa Argomulyo dan Poktan Guyup Rukun Desa Mulyohajo.

Kolaborasi JOB Tomori dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan akan mengembangkan budidaya ayam pedaging kepada 4 poktan, yaitu Poktan Berkah Jaya Desa Karya Jaya dan Poktan Berkah Bersama Desa Saluan Kecamatan Moilong, kemudian Poktan Sejahtera Desa Sukamaju I dan Poktan Melayu Desa Maleo Jaya Kecamatan Batui Selatan.

Kerja sama selanjutnya, yaitu antara Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai dengan JOB Tomori untuk pengembangan komoditas cabai, tomat dan terong, dengan target penerima 4 desa. Setiap desa terdapat 50 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat.

Adapun desa yang menjadi sasaran adalah Desa Masing Kecamatan Batui Selatan, Desa Slametharjo dan Desa Toili Kecamatan Moilong, kemudian satu desa terpencil dan terluar yaitu Desa Poat, Kecamatan Pagimana.

Seluruh poktan penerima manfaat diverifikasi langsung oleh masing-masing OPD, yaitu TPHP, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Sri Wahyuni Djafaar mengatakan, seluruh poktan dan KK target penerima program telah diverifikasi dalam rentang waktu Oktober—November 2023, dan saat ini telah memasuki tahapan sosialisasi dan penguatan kelembagaan poktan.

“Bentuk pemberdayaan yang akan dilakukan, selain pemberian dukungan bibit dan sarana prasarana penunjang, juga dilakukan pendampingan teknis serta pengutanan kelembagaan, agar persentase keberhasilan program lebih besar,” terang Sri Wahyuni, Senin (4/12/2023).

Sementara itu, Relation Security & ComDev Manager JOB Tomori, Visnu C. Bhawono mengatakan tugas utama yang diamanahkan Pemerintah RI melalui SKK Migas kepada JOB Tomori adalah melakukan produksi gas bumi untuk memenuhi sekaligus menjaga ketahanan energi nasional.

“Akan tetapi di saat yang sama, JOB Tomori juga memiliki komitmen yang besar dalam memberdayakan masyarakat yang berada di sekitar area operasi, sehingganya melalui kerja sama dengan Pemda Banggai, diharapkan lebih meningkatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banggai,” kata Visnu.

Menurutnya, melalui sinergitas antara JOB Tomori dengan Pemkab Banggai dalam upaya memberdayakan UMKM, diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Olehnya itu, JOB Tomori sangat mengharapkan dukungan semua pihak, agar proses produksi migas berjalan aman dan lancar, sehingga mencapai produksi maksimal yang nantinya daerah Kabupaten Banggai akan memperolah Dana Bagi Hasil (DBH) Migas lebih besar lagi, di masa yang akan datang,” tandas Visnu.

Diketahui penandatanganan kesepakatan bersama antara JOB Tomori dengan Pemkab Banggai yang ditandatangani oleh General Manager JOB Tomori, Benny Sidik dan Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka pada 4 Juli 2023 lalu, berlaku selama lima tahun.

Tindak lanjut dari kesepakatan bersama itu dijabarkan lagi dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) anatar JOB Tomori dengan lima OPD lingkup Pemkab Banggai pada 26 September 2023 lalu, terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan, Dinas TPHP, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan. PKS itu berlaku selama dua tahun, dan akan dilakukan evaluasi kembali jika masih terdapat kekurangan. */PAR

Pos terkait