JPU Banding Vonis Syaldi

Alfred N Pasande

PALU, MERCUSUAR – Prose hukum terdakwa Konsultan Perencanaan dan Pengawas pada proyek di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu, Syaldi masih berlanjut, hingga belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Pasalnya, JPU menyatakan banding terhadap putusan (vonis) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 30 Januari 2020 Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal.

Syaldi merupakan terdakwa kasus dugan korupsi peningkatan jaringan air bersih dan pemasangan MBR yang diperuntukan bagi 1.049 sambungan rumah (SR) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2017. Alokasi anggaran kegiatan yang berasal dari APBN Kementerian Keuangan pada Pemerintah Kota Palu yang dikelola PDAM Palu Rp3 miliar itu, ia didakwa merugikan negara Rp147.990.000.

“Kami mengajukan banding. Jika tidak halangan Senin (hari ini, 10/2/2020) atau Selasa (11/2/2020), kami akan memasukan memori bandingnya,” singkat JPU yang juga kepala Seksi Pidsus Kejari Palu, Alfred N Pasande SH saat dihubungi akhir pekan lalu.

Diketahui, Kamis (30/1/2020), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Syaldi bersalah, hingga menjatuhkan pidana penjara  dua tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan.

Terdakwa dihukum membayar uang pengganti Rp147.990.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan itu berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara empat bulan.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Syaldi  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor:  20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tedas Ketua Majelis Hakim, I Mades Sukanada SH MH, didamping Darmansyah SH MH dan Margono SH MH.

Barang bukti berupa dokumen/surat poin 1 hingga 18, dikembalikan pada JPU untuk  perkara lain.

Sebelumnya, Senin (13/1/2020), JPU menuntut Syaldi pidana penjara empat tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp60 juta dari total kerugian negara Rp147.990.000, subsidair empat bulan penjara. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Menyatakan terdakwa Syaldi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP,” tandas JPU, Farhan SH. AGK

 

  

Pos terkait