JPU dan Yahdi Basma Kasasi

Zaufi Amri (3) e

PALU, MERCUSUAR – Proses hukum terdakwa anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma dipastikan masih tetap bergulir, hingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah)

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Yahdi Basma menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan (vonis) banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng Nomor: 42/PID.SUS/2021/PT PAL, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 11 Februari 2021 Nomor 448/Pid.Sus/2020/PN Pal.

Yahdi Basma merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ dengan korban Longki Djanggola.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH mengatakan akta pernyataan kasasi JPT dan terdakwa Yahdi Basma sama, yakni Nomor 11/Akta.Pid/2021/PN.Pal.

Hanya saja, yang membedakan adalah waktu menyatakan kasasi.

“JPU menyatakan kasasi pada hari Senin 3 Mei, sedangkan terdakwa hari Rabu 5 Mei,” sebutnya pada wartawan Media ini, Jumat (7/5/2021).

Lanjut Zaufi, walaupun telah resmi menyatakan kasasi, baik JPU maupun terdakwa Yahdi Basma belum memasukan memori kasasi.

“Waktu memasukan memori kasasi masih ada. Kan batas waktunya 14 hari sesudah menyatakan kasasi,” tutupnya.

Diketahui, Kamis (11/2/2021), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai, Dr Muhammad Djamir SH  memvonis terdakwa Yahdi Basma pidana penjara 10 bulan serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan satu bulan.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Yahdi Basma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam dakwaan Penuntut Umum,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dr Muhammad Djamir SH MH didampingi anggota, Demon Sembiring SH MH dan Ernawati Anwar SH MH.

Vonis tersebut lebih ringan dari  tuntutan JPU, yakni pidana penjara satu tahun serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. AGK  

Pos terkait