Kades Ambunu Dilaporkan ke Kejati

PALU, MERCUSUAR – Kepala Desa (Kades) Ambunu Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, Fadly, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, oleh Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Ambunu periode 2020-2023, Ahmad, Senin (9/10/2023).

Fadly dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan hutan bakau (mangrove) seluas 30 hektare kepada PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG).

Dalam laporannya, Ahmad menyebutkan bahwa keberadaan hutan mangrove yang berlokasi di pinggiran pantai Desa Ambunu, sebelumnya terjaga dengan baik sejak Desa Ambunu berdiri, dari Kades pertama hingga ke-11.

Melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (9/10/2023), Ahmad menuturkan, masalah mulai muncul setelah pemilihan Kades ke-12, dengan Fadly sebagai Kades terpilih periode 2018—2023.

“Akhir tahun 2022, Kades Fadly menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk area lokasi tumbuhnya pohon mangrove,” tulis Ahmad pada laporan yang ditujukan ke Kejati Sulteng.

Ahmad menyebutkan, SKT lahan tersebut diberikan kepada 10 orang warga. Seiring masuknya perusahaan tambang PT BTIIG di tahun 2021, lalu di akhir 2022 mulai dilakukan pengukuran. Selanjutnya, di awal tahun 2023 terjadi transaksi jual beli, yang dilanjutkan pembabatan hutan mangrove oleh perusahaan menggunakan alat berat.

Perusahaan disebut membayar kepada 10 warga pemegang SKT lahan mangrove, dengan harga Rp500 juta per hektare. Proses tersebut, ungkap Ahmad, tanpa melibatkan anggota BPD Ambunu. 

“Sebagai Ketua BPD Ambunu, saya mencoba melakukan upaya pencegahan, setelah mendapatkan laporan bahwa Kades Ambunu bersama warga telah menjual lahan kepada PT BTIIG. Saya pun menggelar rapat tertutup, dengan mengundang beberapa tokoh masyarakat Desa Ambunu, termasuk 10 warga yang dibuatkan SKT oleh Kades Fadly,” tutur Ahmad.

Dalam rapat tersebut, Ahmad mempertanyakan status lahan mangrove yang sudah diterbitkan SKT oleh Kades dan diperjualbelikan kepada PT BTIIG.

Namun, kata Ahmad, rapat tersebut tidak menghasilkan keputusan, karena 10 warga tetap ngotot dan bersikeras mengklaim sebagai pemilik lahan sepanjang pesisir pantai yang berisi lahan mangrove.

Dua hari pascarapat tertutup, Ahmad sebagai Ketua BPD kembali mengundang warga untuk menggelar rapat terbuka, dengan menghadirkan Kades bersama aparat desa. Seluruh anggota BPD dan masyarakat Desa Ambunu hadir di pertemuan tersebut.

Dalam rapat terbuka, anggota BPD mengusulkan penjualan sekira 30 hektare area lahan mangrove diambil alih atas nama Desa Ambunu, dengan Dua opsi hasil penjualan.

Ahmad menguraikan, opsi pertama hasil penjualan dibagi rata ke seluruh masyarakat Desa Ambunu tanpa terkecuali. Opsi kedua, hasil penjualan yang jika ditotal melebihi Rp15 miliar akan dibangunkan gedung serbaguna Desa Ambunu. 

“Namun kedua usulan anggota BPD tidak diterima, karena Fadly selaku Kades Ambunu tetap tidak menyetujui usulan BPD. Dengan alasan, lahan mangrove sudah ada pemiliknya, karena sudah diterbitkan SKT kepada 10 orang tersebut,” jelasnya.

Ahmad memastikan, pembayaran lahan mangrove yang dijual kepada PT BTIIG dilakukan pada tahun ini. */IEA

Pos terkait