Kades Pulu Diberhentikan Sementara 

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sigi memberhentikan sementara Kepala Desa Pulu, Ilham Abd. Fatah dari jabatannya.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 140-018 tahun 2023, tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi.

Bupati Sigi, Moh Irwan yang didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Sigi, Iskandar Nongtji dan Kadis PMD Sigi, Andi Wulur, Kamis (2/2/2023) mengatakan, yang bersangkutan tidak mengindahkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis berdasarkan ketentuan dalam pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Ilham diberi sanksi tertulis, karena telah memberhentikan aparat desa setempat. Padahal, sebelumnya Bupati telah melarang para Kepala Desa yang baru dilantik untuk mengganti atau memberhentikan aparat desanya. Bagi para Kepala Desa yang telah memberhentikan atau mengganti aparat desa, diminta untuk mengembalikan aparat desa sesuai jabatan sebelumnya.

“Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Sigi, di mana surat edaran tersebut mengacu pada Permendagri nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dalam batas waktu yang telah ditentukan, Kades Pulu tidak dapat mengembalikan jabatan aparat desanya ke tempat semula, maka hal itu dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” jelasnya. AJI

Pos terkait