PALU, MERCUSUAR – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, Arnold Firdaus mengatakan, sesuai data wajib lapor ketenagakerjaan periode April 2023, terdapat 5.845 perusahaan di Sulteng, yang diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya.
“Adapun pembagian THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Arnold, dilansir dari laman resmi Pemprov Sulteng, Kamis (5/4/2023).
Ia menegaskan, THR merupakan hak pendapatan pekerja berupa uang, yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Pembayaran THR, jelasnya, merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan. Berlaku pula aturan baru Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dan SE Menaker nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja Atau Buruh.
“Semua perusahaan tanpa terkecuali wajib membayar THR bagi karyawan, lebih cepat lebih baik. Namun apabila tidak bisa dilakukan awal Ramadan, maka paling lambat 7 hari sebelum Lebaran,” tegasnya.
Adapun kriteria yang berhak menerima THR, lanjutnya, adalah karyawan yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu termasuk karyawan tetap (PKWTT) yang berakhir hubungan kerjanya dalam rentang waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, yang mana ketentuan ini tidak berlaku untuk karyawan kontrak (PKWT).
“Sesuai data yang tersedia, kami perkirakan kurang lebih sebanyak 119.368 karyawan yang masuk dalam kriteria tersebut,” ungkapnya.
Adapun jumlah THR yang diberikan yaitu karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah. Karyawan dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
Sesuai dengan Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 THR tahun 2023, pembayaran THR tidak boleh dicicil. Pada prinsipnya, THR merupakan pendapatan nonupah, yang mana tidak boleh dikenakan potongan kecuali potongan pajak penghasilan. Selain itu juga, THR harus diberikan dalam bentuk uang dan THR karyawan tidak boleh dibayar di bawah ketentuan.
Bagi perusahaan yang terlambat ataupun tidak membayar THR kepada karyawan, tegas Arnold, akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran sampai dengan pembatasan kegiatan usaha. Pada tahun 2022, di Sulteng terdapat 12 perusahaan yang dikenai teguran oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Disnakertrans Provinsi Sulteng juga telah membuka Posko Pengaduan THR Tahun 2023. Seluruh karyawan yang ada di Sulteng dapat menghubungi nomor kontak 0811 4509 872 (Rusmiadi), 0812 4537 6542 (Indrajaya), dan 0821 9507 0147 (Yance). */IEA