Kadis PUPR Donggala Bantah Terima Gratifikasi

Syafrullah

MERCUSUAR, DONGGALA – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala, Ir Syafrullah M.Si membantah telah menerima gratifikasi (suap), terkait proyek jalan Masaengi–Apa Saloya, Kecamatan Sindue yang dikerjakan oleh PT Graha Kayong dengan alokasi anggaran sekira Rp10 miliar (M).

“Saya tidak menerima (gratifikasi),” tegasnya pada wartawan Media ini, Kamis (3/1/2019).

Apalagi, sambungnya, Frengki kontraktor pekerjaan Jalan Masaengi-Apa Saloya jarang bertemu dengannya, serta tidak pernah terbuka soal kendala yang dihadapinya (Frengki).

Ditegaskannya, informasi bahwa ia menerima Rp200 juta terkait proyek itu adalah berita bohong, serta siap menem upaya hukum terhadap pihak yang mencemarkan namanya melalui media. “Terus terang saja tidak pernah, kalau ada tuduhan ke saya, tidak pernah ada ini itu. Itu (dugaan gratifikasi) tidak benar, makanya saya meluruskan pemberitaan itu,” tegas Syafrullah.

Dia mengatakan bahwa ia bekerja sesuai dengan kapasitas dan aturan yang ada. “Saya ini bekerja dangan aturan yang ada,” katanya.

Olehnya itu, ia menyayangkan seseorang yang menuduhnya meminta uang Rp200 juta seperti yang dimuat di Media. “Saya sangat menyayangkan sekali. Enggak ada (gratifikasi),” tegasnya lagi.

Terkait pekerjaan jalan Masaengi-Apa Saloya oleh Frengki yang diduga amburadul, lanjutnya, ia akan memerintahkan rekanan untuk segera melakukan perbaikan di sejumlah titik yang dinilai tidak sesuai spesifikasi (spek). “Kalau memang ada yang rusak-rusak nanti saya akan minta sama rekanan untuk memperbaiki. Ada rusak dan tidak sesuai spek, perbaiki sampai selesai,” tandasnya.

Dia juga mengatakan soal dugaan pekerjaan yang dinilai amburadul, ia menyerahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng. “Kalau ada masalah, ada temuan suruh kembalikan temuannya. BPK auditnya,” kata Syafrullah.

Berita sebelumnya, Rabu (2/1/2019), penegak hukum diminta periksa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala terkait proyek jalan Masaengi–Apa Saloya, Kecamatan Sindue yang diduga bermasalah. Sebab Kadis PUPR DONGGALA diduga terlibat dalam kasus itu.

“Kadis PUPR minta uang dengan rekanan bernama Frengki Rp200 juta. Itu Frengki (rekanan) nasumpu rara (pusing) juga dia itu,” kata sumber resmi Media ini, Senin (31/12/2018).

Penggiat anti Korupsi Sulteng, Romi Sumpit menduga hal itu adalah salah satu penyebab pekerjaan amburadul, karena ada tekanan dari Dinas PUPR Donggala.

“Tekanan dalam pekerjaan proyek itu bisa terjadi karena berbagai tuntutan. Sementara berhenti bekerja bukanlah solusinya. Lalu bagaimana?. Dampaknya ya seperti ini pekerjaan amburadul,” kata dia.

Dia meminta semua yang terlibat untuk diperiksa oleh penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Donggala. Mengingat kasus ini bukan kasus kecil anggaran Rp10 miliar cukup fantastis. “Periksa kadis PUPR dan Rekanan,” tegasnya. TUR

Pos terkait