Kajari: Bukan untuk Hambat Penyidikan

FOTO HLLL MOU

SIGI, MERCUSUAR- Penandatanganan Memorandum of Understunding (MoU) antara DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, tidak untuk menghambat proses penyidikan.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Yuyun Wahyudi saat penandatanganan MoU bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Dekab Sigi diwakili oleh Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae dan Kejari Donggala diwakili Kajari Donggala di Gedung Dekab Sigi Sementara di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Senin (28/10/2019).

Pada kesempatan itu, Kajari mengapresiasi Ketua Dekab Sigi karena selama ia bertugas di Kejaksaan baru kali ada yang melakukan MoU dengan Kejari.

“Adanya MOU ini mungkin bisa di contoh oleh Kabupaten Donggala. Belum lama ini Kabupaten Donggala ada tembusan, namun tidak bisa mendahului Sigi karena Sigi duluan, Kabupaten Donggala mungkin setelah ini,” ujarnya.

Dijelaskannya, yang dilakukan adalah pencegahan, sebelum ada penindakan. Olehnya, MoU tersebut jangan hanya sampai sebatas penandatanganan, tapi dilanjutkan dengan ‘action dengan bukti nyata dan hal-hal yang lain.

Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae mengapresiasi pada Kajari Donggala yang menyambut positif permintaan Dekab untuk menjalin kerjasama bidang hukum Datun.

Langkah awal, katanya, diwujudkan dalam bentuk penandatanganan MoU antara Dekab Sigi dengan Kejari Donggala tentang permasalahan hukum bidang Datun.

“Sebagai bentuk keseriusan dan penguatan terhadap kesepakatan bersama ini, kami gelar dalam forum rapat Paripurna Dekab Sigi,” ujar Rizal.

Sementara Wakil Bupati Sigi Paulina dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas kerja nyata yang dilakukan Dekab Sigi maupun Kejari Donggala yang senantiasa mendukung jalannya pemerintahan di Kabupaten Sigi.

Olehnya itu, efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah kabupaten dalam mengambil keputusan kebijakan daerah perlu perlindungan hukum, baik di bidang Perdata maupun bidang Tata Usaha Negara. AJI

Pos terkait