PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parmout) akan mengkaji ulang seluruh usulan Wilayah Pertambangan (WP), dengan total luasan mencapai 2.646 hektare.
Bupati Parmout, Erwin Burase menjelaskan, langkah itu diambil setelah ditemukan sejumlah titik usulan yang dinilai tidak layak dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk di kawasan rawan banjir dan lahan pertanian produktif.
Erwin menyampaikan, dari hasil pembahasan bersama tim penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlangsung di ruang rapat Bupati pada Kamis (30/10/2025), terdapat tiga kecamatan yang dipastikan tidak boleh dijadikan wilayah pertambangan.
Tiga kecamatan tersebut masing-masing Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan. Selain itu, wilayah Torue dan Balinggi hingga Tomini juga masih dalam tahap peninjauan lebih lanjut.
“Untuk wilayah Sausu kita akan pelajari dulu. Ada permintaan masyarakat agar dibuka tambang di sana, tapi semuanya harus dikaji secara hati-hati, agar tidak merugikan warga dan daerah,” ujar Erwin saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Erwin juga mengaku terkejut dengan luas usulan tambang yang begitu besar. Bahkan, di wilayah Tomini Barat, ditemukan lima titik yang diajukan untuk dijadikan lokasi pertambangan, termasuk satu titik di Tingkulang yang diketahui merupakan langganan banjir.
“Makanya saya heran, kenapa sampai seluas itu. Apalagi di daerah yang jelas-jelas berisiko tinggi terhadap bencana,” tegasnya.
TIDAK BOLEH HANYA USULAN KADES
Erwin menegaskan, pihaknya tidak akan sembarangan menyetujui pengajuan tambang baru tanpa kajian akademis dan musyawarah desa.
“Tidak boleh hanya Kepala Desa (Kades) yang mengusulkan. Semua harus berdasarkan hasil musyawarah dan disetujui oleh masyarakat. Itu wajib,” tegasnya.
Selain menyoroti usulan tambang baru, Erwin juga menegaskan pihaknya bersama Aparat Penegak Hukum (APH) memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih marak di beberapa wilayah, seperti Sipayo, Posona, Palasa, dan Toribulu.
“Kalau wilayah itu termasuk dalam kawasan yang tidak boleh, kita harus bertindak tegas. Jangan sampai dibiarkan dan akhirnya menjadi wilayah tambang ilegal yang eksis,” imbuhnya.
“Jangan sampai seperti di Sausu. Saya lihat di Sausu ada usulan titik tambang dekat sungai. Kalau limbahnya turun, sawah masyarakat bisa tercemar. Ini, kan, tidak masuk akal. Yang mengusulkan seperti ini tidak memikirkan nasib warga di bawah,” tegasnya lagi.
Menurut Erwin, setiap usulan tambang harus mempertimbangkan dampak lingkungan secara komprehensif, terutama terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ia memastikan Pemkab Parmout akan menolak keras setiap rencana tambang, yang berpotensi mencemari sumber air atau merusak lahan pertanian produktif. Sebab, sektor pertambangan bukan menjadi prioritas utama pembangunan daerah.
“Pertambangan itu poin terakhir. Kita fokus dulu pada sektor pertanian, perkebunan, dan industri. Setelah semuanya jelas dan tidak saling tumpang tindih, barulah kita bahas pertambangan,” jelasnya.
Erwin juga menekankan, dalam penyusunan peta ruang wilayah, sektor pertanian harus menjadi acuan utama.
“Jangan sampai LP2B terganggu. Kawasan pertanian dan perkebunan harus tetap aman dari aktivitas tambang. Itu yang kita jaga,” pungkasnya. AFL







