PALU, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, Rusman Langke mengimbau pada calon jamaah haji (CJH) untuk sabar.
“Intinya pembatalan keberangkatan tahun ini adalah demi keselamatan jamaah yang harus diutamakan ditengah pandemi COVID-19 ini,” ujar Kakanwil terkait pembatalan pemberangkatan Haji 1441 H/2020.
Menurutnya, pembatalan keberangkatan haji tahun ini merupakan ikhtiar Kemenag, juga ikhtiar sebagai manusia untuk menjaga keselamatan diri.
Keputusan tersebut seperti yang disampaikan Menteri Agama (Menag), telah melalui kajian mendalam serta pengumpulan data dan informasi.
“Tidak hanya di Indonesia namun juga melalui KJRI Jeddah,” katanya.
KMA 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M, menjadi pedoman bagi Kanwil Kemenag Sulteng untuk melaksanakan pelayanan kepada jamaah haji secara teknis, pascapembatalan.
Diantaranya, mengenai setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 akan disimpan dan dikelola oleh Badan pengelola Keuangan haji (BPKH). Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih diberikan penuh oleh BPKH pada jamaah haji 2020, paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan musim haji 2021.
“Jamaah haji tidak perlu ragu dengan uang pelunasan karena bisa diambil ataupun bisa disimpan di BPKH untuk keberangkatan tahun 2021,” jelas Kakanwil.
Dia berharap kepada CJH dapat bersabar dan ikhlas atas putusan itu, karena ada hikmah dibalik pembatalan haji tahun ini.
Olehnya ia juga mengharapkan jamaah haji nantinya lebih siap dan matang dalam persiapan juga manasik haji.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Lutfi Yunus mengatakan bahwa imbauan kepada CJH Sulteng pascapembatalan dilakukan oleh masing-masing Kemenag kabupaten/kota berdasarkan surat resmi dari Kanwil dan sosialisasi atas KMA 494 Tahun 2020.
Menurut Lutfi, CJH Sulteng yang telah melunasi Bipih sebanyak 1.955 orang dari 1.993 kuota. Secara otomatis CJH tersebut harus menunggu pemberangkatan haji tahun 2021.
Dia mengimbau pada CJH yang akan mengambil kembali setoran pelunasan dapat berkonsultasi dengan pejabat PHU di Kemenag kabupaten/kota setempat, “Akan kami layani dengan baik,” pungkasnya. UTM