BANGGAI KEPULAUAN, MERCUSUAR – Desa Kampung Baru Kecamatan Tinangkung Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi menyandang status sebagai Desa Sadar Kerukunan. Hal itu ditandai dengan peluncuran program tersebut, pada Rabu (25/9/2024).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkep, H. Sofyan Arsyad menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian Desa Kampung Baru.
“Ini adalah prestasi yang membanggakan,” ujar Sofyan.
Pada tahun ini, ungkap Sofyan, di Provinsi Sulteng hanya terdapat dua desa yang ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan, yaitu Desa Kampung Baru di Kabupaten Bangkep dan Desa Molino di Kabupaten Banggai.
Menurut Sofyan, menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga desa agar terhindar dari riak-riak yang dapat mencoreng nama desa terkait kerukunan. Ia menegaskan, seluruh stakeholder memiliki tanggung jawab untuk menjaga persatuan dan keharmonisan desa, sehingga terhindar dari perselisihan dan konflik agama.
“Dengan diluncurkannya program ini, diharapkan Desa Kampung Baru dapat menjadi contoh teladan bagi desa-desa lain dalam menjaga harmoni sosial, memperkuat nilai-nilai toleransi, dan menciptakan lingkungan yang rukun serta damai bagi seluruh warganya,” tutur Sofyan.
Acara peluncuran Kampung Sadar Kerukunan di Desa Kampung Baru dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, seperti jalan sehat kerukunan yang diikuti oleh ratusan peserta, senam sehat bersama, dan penandatanganan Ikrar Damai Umat Beragama oleh Kepala Kantor Kemenag Bangkep, Kepala Dinas Kesbangpol, Camat, Kepala Desa, serta para pemuka agama Islam, Kristen, dan Protestan.
Ikrar tersebut menjadi simbol komitmen bersama, untuk menjaga kedamaian dan kerukunan di tengah keberagaman. */IEA