Kantor ATR/BPN Luncurkan Pelayanan Sertifikat Elektronik

Peluncuran pelayanan sertifikat elektronik di Kantor ATR/BPN Kabupaten Morut, Rabu (4/92024). FOTO: IST.

MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – Kantor ATR/BPN melaksanakan peluncuran pelayanan sertifikat elektronik se-Provinsi Sulteng, termasuk di Kantor ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut), yang berlangsung secara daring dari ruang rapat Kantor BPN Morut, Rabu (4/9/2024).

Hadir dalam peluncuran secara daring itu, Bupati Morut diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Krispen Masu, Plh. Kantah ATR/ BPN Morut, Darman A Ptnh, Polres Morut melalui KBO Reskrim, Babinsa Bungintimbe, Forkopimda Kecamatan Petasia Timur, serta sejumlah Kades di Petasia Timur.

Plh. Kantah BPN Morut, Darman A Ptnh dalam keterangan persnya mengatakan, dengan adanya peluncuran tersebut, maka seluruh kantor pertanahan kabupaten di Sulteng telah siap memberikan pelayanan sertifikat elektronik, termasuk Kantor Pertanahan Morut

“Launching yang diagendakan serentak ini, untuk mewujudkan layanan sertifikat elektronik di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng,” kata Darman.

Menurutnya, pemberlakuan layanan sertifikat tanah elektronik akan sangat membantu dan lebih memudahkan masyarakat, karna progress-nya dinilai cukup baik.

Meski begitu, Darman mengakui adanya potensi terjadinya beberapa kendala, baik itu eksekternal maupun internal.

“Kendala eksternal sifatnya teknis dan nonteknis, terkait sarana dan prasarana pendukung, seperti jaringan internet. Sedangkan kendala internalnya, bagaimana data siap elektronik perlu ditingkatkan menjadi data valid,” jelas Darman. 

Ia menambahkan, BPN Morut ke depannya juga akan terus melakukan sosialisasi terkait layanan sertifikat elektronik, melalui kecamatan dan desa-desa se-Kabupaten Morut. 

“Dengan penerapan sertifikat elektronik, masyarakat diharapkan dapat lebih percaya pada sistem pertanahan yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Penetapan Hak ATR/BPN Morut, Maryam Hunowu menambahkan, layanan sertifikat elektronik memiliki kemudahan bagi masyarakat, di antaranya dalam mengurus sertifikat tidak perlu lagi datang ke kantor ATR/ BPN, cukup melengkapi berkas dari rumah, semuanya bisa diproses secara daring.

Ia menjelaskan, layanan pengurusan sertifikat elektronik juga memiliki kemudahan dan keakuratan data informasi pertanahan, karena berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pertanahan, dokumen elektronik dapat disimpan dalam gawai serta dapat dicetak dengan menggunakan secure paper, serta dilengkapi barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Layanan ini sangat mempermudah penggunaannya. Pemilik sertifikat tidak perlu takut, jika kehilangan maupun terbakar,” ujar Maryam.

Meskipun layanan elektronik tersebut telah diberlakukan, namun sertifikat analog yang telah terbit tetap berlaku. Selain itu, sertifikat tanah elektronik dapat memudahkan masyarakat dalam proses administrasi pertanahan, khususnya untuk jual beli dan Hak Tanggungan. SEM

Pos terkait